Liputan6.com, Jakarta - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut berkas perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 telah dinyatakan lengkap. Tersangka dalam kasus tersebut itu pun menyatakan siap menjalani persidangan.
Advertisement
"Alhamdulilah sudah P21 hari ini, dan Insyallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," kata dia di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Yaqut mengatakan akan mengungkap seluruh fakta dan kebenaran dalam proses persidangan nanti.
"Apa yang belum terungkap, nanti di persidangan," jelas dia.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Yaqut Cholil Qoumas sudah ditahan kembali di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pascaoperasi pada 29 Juni 2026.
"Terkait dengan perkara kuota haji bahwa malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ pascamenjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, melansir Antara.
Sudah Pulih dan Sehat
Menurut Budi, mantan Menteri Agama tersebut sudah dinyatakan pulih dan sehat oleh tim medis sehingga kembali menjalani penahanan.
"Setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pascatindakan, sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK sehingga saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji," kata dia.
Sementara itu, Budi mengatakan penyidik KPK masih berfokus untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.
"Tentunya juga akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," ucap dia.
Yaqut Tak Akan Ubah Keterangan
Mellisa Anggraini, kuasa Hukum Yaqut menambahkan, keterangan kliennya terkait kasus kuota haji akan tetap konsisten seperti apa yang disampaikan selama ini.
“Apa yang disampaikan sejak awal sampai sekarang tetap konsisten,” ujar Mellisa.
Menurutnya, keputusan Yaqut menerima kuota haji tambahan tahun 2024 sudah sesuai kajian teknis.
"Dan itu tentu sesuai dengan MoU yg sudah ditanda tangan oleh Pemerintah Indonesia dan Saudi. Jadi pembagian itu memang sudah termuat nyata di MoU,” ucap Mellisa.
Pihaknya juga siap menghadapi persidangan nanti.
“Yaqut sudah menyampaikan semuanya dan kita siap untuk diuji di persidangan,” jelas Yaqut.
Perjalanan Kasus Yaqut
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 622 miliar.
Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, dia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.
Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri, setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.