Cabut Badik, Pemuda Tusuk Pemotor Usai Ditegur Lawan Arah

Rekaman video aksi pelaku sempat viral di media sosial hingga ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 14 Juli 2026, 13:08 WIB
Tangkapan layar video viral bang jago di Lampung, ditegur lawan arah malah tikam pengendara lain. (Liputan6.com/Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Aksi brutal seorang pemuda mengendarai sepeda motor melawan arah dan kemudian menusuk pengendara lain secara membabi buta di Bandar Lampung akhirnya berakhir. Rekaman video aksi pelaku sempat viral di media sosial hingga ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku berinisial TSM (23) ditangkap Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait kasus penganiayaan berat mengakibatkan korban mengalami luka serius.

Tangkapan layar video viral bang jago di Lampung, ditegur lawan arah malah tikam pengendara lain. (Liputan6.com/Istimewa).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di bawah Flyover Pasar Tugu, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Kedamaian, pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Gigih menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika pelaku mengendarai sepeda motor melawan arah hingga nyaris bertabrakan dengan korban melintas dari arah berlawanan.

Korban kesal kemudian meneriaki pelaku dengan sebutan tolol. Tak terima ditegur, pelaku menghentikan motornya dan langsung mengeluarkan senjata tajam jenis badik dari tas selempangnya.

"Pelaku kemudian menusuk korban berkali-kali hingga mengenai tangan kiri, dada, kepala, hidung, dan alis mata kiri. Akibatnya korban mengalami luka serius dan pendarahan," kata Gigih, Selasa (14/7/2026).

Tangkapan layar video viral bang jago di Lampung, ditegur lawan arah malah tikam pengendara lain. (Liputan6.com/Istimewa).

Aksi penusukan tersebut sempat terekam video warga dan viral di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.

Pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berjualan di kawasan Stadion Pahoman. Tim Jatanras langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dalam perkara itu, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman video penganiayaan menjadi petunjuk penting dalam proses penyidikan.

Saat ini, polisi masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya pidana penjara selama 5 tahun kurungan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya