Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah, mengenai penghentian pengumpulan data dan keterangan permasalahan program makan bergizi gratis (MBG).
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Nomor : B - 3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Advertisement
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan hal tersebut. Menurutnya, surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai.
"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data dua kali sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Anang menambahkan, data-data yang telah dikumpulkan akan ditindaklanjuti. Data tersebut akan didalami keterkaitannya dengan para tersangka yang tersandung dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).
"Tentunya data dua kali yang sudah terkumpul, yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," kata Anang.
Sebelumnya, Kejagung mengeluarkan surat kami Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026, pada pokoknya memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) seluruh Indonesia untuk melakukan inventarisasi dan menyampaikan permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis oleh Badan Gizi Nasional.
Surat tersebut berisi perintah untuk menindaklanjuti disposisi Jaksa Agung RI atas laporan pemberitaan media, yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah.
Oleh karena itu, melalui surat terbaru ini, para Kejati di seluruh Indonesia diminta menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan Program MBG di wilayah hukum masing-masing.