Liputan6.com, Seoul - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) pada Senin menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas kasus dana politik ilegal.
Mantan kepala negara berusia 65 tahun itu dinyatakan bersalah karena menerima 14 putaran jasa survei opini publik secara gratis dari makelar politik Myung Tae-kyun sepanjang 2021 hingga 2022. Sebagai imbalannya, Yoon terbukti menyalahgunakan wewenang untuk mengamankan tiket nominasi parlemen bagi kandidat legislatif pilihan Myung.
Advertisement
Melansir laporan Associated Press, hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul menetapkan nilai 14 survei termanipulasi tersebut mencapai 270 juta won. Jaksa penuntut sendiri awalnya mengajukan dakwaan atas total 58 putaran survei.
"Tindakan terdakwa memperburuk ketidakpercayaan publik terhadap politik dan mencederai perkembangan tata kelola demokratis, sehingga kesalahannya dinilai sangat serius," ujar perwakilan pengadilan kepada kantor berita AFP.
Dalam sidang yang sama, Myung turut dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Di sisi lain, tim pengacara Yoon menyatakan segera mengajukan banding karena menilai vonis tersebut hanya didasarkan pada asumsi.
Putusan ini melahirkan split verdict (perbedaan nasib hukum) dengan mantan ibu negara, Kim Keon Hee. Dikutip dari The Chosun Daily, Kim dibebaskan dari dakwaan perkara survei ini karena hakim menilai tidak ditemukan unsur timbal balik finansial secara langsung. Namun, jaksa tetap mengajukan banding dan Kim kini tengah menunggu keputusan Mahkamah Agung pada Kamis mendatang.
Vonis baru ini sekaligus memperpanjang daftar hukuman yang menjerat Yoon sejak ia dimakzulkan akibat deklarasi darurat militer pada Desember 2024.
Saat ini, Yoon ditahan sembari mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup terkait kasus makar (kudeta militer). Dalam perkara lain, ia juga dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena terbukti mengirim drone ke Korea Utara untuk merekayasa alasan pemberlakuan darurat militer. Bahkan pekan lalu, Mahkamah Agung Korea Selatan resmi memperkuat tambahan hukuman 7 tahun penjara bagi Yoon atas dakwaan menghalangi keadilan saat hendak ditangkap aparat.
Sementara itu, meski lolos dari kasus survei, Kim tetap harus mendekam di tahanan demi menjalani rangkaian pidana lainnya. Kim saat ini menjalani vonis 7 tahun penjara atas kasus suap hadiah mewah serta 4 tahun penjara dalam perkara manipulasi saham terpisah.