OJK Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun, Manfaat Bisa Dicairkan Sekaligus atau Berkala

Menindaklanjuti putusan MK, OJK menetapkan kebijakan baru yang memberi fleksibilitas pembayaran manfaat dana pensiun kepada peserta.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 13 Juli 2026, 20:45 WIB
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat dana pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Melalui aturan tersebut, peserta dana pensiun kini memiliki pilihan untuk menerima manfaat secara sekaligus maupun berkala.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta dana pensiun, serta menjaga keberlangsungan industri dana pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

"OJK menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda atau duda, maupun anak," jelas dia dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).

Sebagai tindak lanjut, OJK menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang pemberian persetujuan atau kebijakan berbeda dengan Peraturan OJK yang mengatur penyelenggaraan usaha dana pensiun terkait pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda atau duda, maupun anak.

Menurut OJK, keputusan tersebut menjadi dasar hukum dalam mengimplementasikan putusan MK sekaligus menjaga kepastian bagi peserta dan stabilitas industri dana pensiun.

 

Batasan Nilai Pembayaran

Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Melalui kebijakan baru tersebut, OJK menetapkan sejumlah ketentuan penting terkait pembayaran manfaat dana pensiun.

Pertama, manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus maupun berkala, sesuai pilihan peserta, janda atau duda, maupun anak.

Kedua, dana pensiun diperbolehkan membayarkan manfaat secara sekaligus tanpa harus mengikuti batasan nilai pembayaran ataupun persyaratan tertentu yang sebelumnya diatur dalam ketentuan OJK.

Namun, sebelum menerapkan kebijakan tersebut, setiap dana pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.

Dengan demikian, pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tetap dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan tata kelola industri serta pengawasan regulator.

 

Regulasi yang Adaptif

Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

OJK menegaskan bahwa Keputusan Anggota Dewan Komisioner tersebut akan tetap berlaku hingga dicabut atau digantikan oleh peraturan perundang-undangan baru yang secara khusus mengatur pembayaran manfaat dana pensiun.

Menurut Agus Firmansyah, tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi ini mencerminkan komitmen OJK dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan hukum sekaligus dinamika industri dana pensiun.

Ke depan, OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.

Melalui kebijakan baru ini, OJK berharap peserta dana pensiun memperoleh kepastian hukum dalam menerima manfaat yang menjadi haknya, sementara penyelenggara dana pensiun tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya secara sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya