Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat terkait kasus santri dibakar di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyah Al-Ibrahimy, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (13/7/2026).
Salah satu ibu korban mengungkapkan, keluarganya sempat disodori surat damai oleh oknum polisi Lombok Tengah agar kasus ditutup. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Titi Tantry di hadapan pimpinan Komisi III FPR.
Advertisement
"Ketika saya menolak surat damai, mereka membuang kami. Bapak Presiden, orang miskin seperti saya ini tidak tahu harus mengadu ke mana lagi karena pihak kepolisian dan orang Departemen Agama di Lombok Tengah justru ikut mengarahkan pondok pesantren untuk menyodorkan surat damai demi menutupi kejahatan ini," kata Titi dalam rapat Komisi III DPR.
Keluarga korban dalam surat pernyataannya meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa oknum polisi yang mencoba membungkam kasus ini.
"Saya memohon kepada Bapak Presiden, tolong turunkan orang-orang kepercayaan Bapak dari Jakarta untuk memeriksa oknum-oknum polisi dan pejabat di daerah yang ikut membungkam darah anak saya," ujarnya.
"Tolong pastikan hukum tidak pandang bulu meskipun pelakunya adalah anak tuan guru atau pemilik pondok pesantren. Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai," sambung dia.
Selain itu, keluarga juga berharap Komisi III DPR juga mendesak Kapolri mengusut kasus tuntas dan menghukum pelaku yakni pemilik pondok dan pelaku santri dengan hukuman seberat-beratnya.
"Guna mendesak Kapolri mengusut tuntas skandal pembungkaman ini. Tolong awasi polisi-polisi di daerah kami yang tega-teganya menyuruh pihak pesantren meminta tanda tangan damai di atas luka bakar 80% anak saya. Saya meminta keadilan yang seadil-adilnya. Seret semua pelaku penganiayaan, pelaku pembakaran, dan orang-orang besar di dalam pesantrennya yang ikut menyembunyikan kejahatan ini ke dalam penjara," pungkas Titi.