Realisasi Intensifikasi Pajak Rp 74,8 Triliun per Juni 2026

Setoran intensifikasi pajak DJP tembus Rp74,8 triliun. Capaian ini menjadi bukti sistem pajak nasional mulai mandiri dari tren komoditas global.

oleh Idris Rusadi PutraDiterbitkan 13 Juli 2026, 15:22 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto di Kantor Pusat Dirjen Pajak (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa program intensifikasi penerimaan pajak mencatatkan kinerja positif. Hingga 30 Juni 2026, realisasi program tersebut menyentuh angka Rp 74,8 triliun, atau melonjak 33% secara tahunan (year on year/yoy).

"Kualitasnya juga tumbuh 33,3%. Tentu ini mengakselerasi pencapaian target penerimaan," ungkap Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam acara Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (13/7/2026).

Mengutip data DJP, pertumbuhan terjadi pada seluruh fungsi pengawasan perpajakan. Kontribusi terbesar berasal dari kegiatan pengawasan yang menghasilkan penerimaan Rp 34,7 triliun atau meningkat 42,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Selanjutnya, penerimaan dari kegiatan pemeriksaan mencapai Rp 30,4 triliun atau naik 31,2%. Penerimaan dari penegakan hukum sebesar Rp 1,4 triliun atau tumbuh 56,8%, sedangkan penerimaan dari penagihan mencapai Rp 8,2 triliun atau meningkat 5,5%.

 

Tax Buoyancy Pecah Rekor

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto. (Liputan6.com/Tira) 

Selain kenaikan nominal, Bimo memaparkan bahwa tax buoyancy Indonesia pada semester I 2026 mencatatkan rekor baru di angka 2,25. Indikator ini lebih tinggi dibandingkan capaian terbaik sebelumnya pada tahun 2022 yang berada di angka 2,22.

Capaian ini menjadi sinyal kuat bahwa kualitas sistem perpajakan tanah air kini jauh lebih sehat dan efektif.

"Tax buoyancy-nya juga membaik. Di semester I 2026 ini, tax buoyancy kita tercatat di angka 2,25 persen. Artinya, di setiap 1 persen dari pertumbuhan ekonomi, kita mampu menghasilkan sekitar 2,25 persen tambahan penerimaan pajak," kata Bimo.

Lepas dari Ketergantungan Harga Komoditas

Kinerja DJP ini terjadi saat harga sejumlah komoditas ekspor andalan Indonesia sedang mengalami penurunan (normalisasi). Saat ini, harga batu bara bergerak di kisaran US$ 134 per ton. Sementara itu, harga minyak mentah, nikel, dan bijih besi juga melandai sekitar 21% hingga 34%.

Menurut Bimo, keberhasilan mendulang pajak di tengah penurunan harga pasar global ini membuktikan bahwa sistem pemungutan pajak nasional mulai mandiri dan tidak lagi rentan terhadap naik-turunnya harga komoditas dunia.

"Artinya taxing capacity kita, Direktorat Jenderal Pajak hari ini, itu sudah mulai terlepas. Sudah bisa mulai terlepas dari fragility, ketergantungan terhadap commodity price, dari lonjakan harga komoditas," tutup Bimo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya