Reaksi Menteri PPPA Hadapi Kasus Remaja di Sampang Diperkosa 27 Orang

Menteri PPPA menjamin perlindungan dan pendampingan komprehensif bagi korban, serta mendorong proses hukum yang tegas.

oleh Putu Merta Surya PutraDiterbitkan 13 Juli 2026, 14:50 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Merdeka.com/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, memastikan pihaknya mengawal secara menyeluruh penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

"Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh membiarkan anak menghadapi kekerasan sendirian. KemenPPPA memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, layanan psikologis, serta dukungan lainnya secara menyeluruh," kata dia di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Arifah menegaskan, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sampang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), aparat penegak hukum, serta lembaga terkait untuk memastikan seluruh kebutuhan korban terpenuhi.

Selain itu, kata dia, KemenPPPA juga mendorong pemberian pendampingan psikososial, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta penguatan sistem perlindungan bagi korban.

"Kami memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara komprehensif, sekaligus mendorong agar proses hukum terhadap seluruh pelaku ditangani secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Arifah seperti dilansir dari Antara.

15 Orang Masih Buron

Sebelumnya, remaja 15 tahun di Sampang, Jawa Timur diduga menjadi korban pelecehan sebanyak 27 orang. Polisi menangkap 12 tersangka, sementara 15 pelaku lain menjadi buronan.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan sebanyak 12 tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Ke-12 tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran," katanya di Mapolres Sampang dilansir Antara, Jumat (10/7/2026).

Menurut Hartono, peristiwa tersebut bermula pada Februari 2026 ketika korban berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang. Korban kemudian diajak berkenalan oleh sejumlah pelaku, dibujuk, diancam, serta dipaksa mengikuti keinginan mereka.

Polisi juga menduga korban dicekoki minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual. Hartono mengatakan rudapaksa tersebut terjadi di tiga lokasi, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka pada Senin (30/6), dua tersangka pada Kamis (2/7), satu tersangka pada Jumat (3/7), dan dua tersangka lainnya pada penangkapan berikutnya sehingga total tersangka yang diamankan menjadi 12 orang.

"Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran," ujar Hartono.

Daftar 12 Tersangka

Ke-12 tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta meminta para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri kepada kepolisian.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya