Dikira Rebut Perempuan, Nasib Tukang Ojek Ini Berakhir Tragis

Tukang ojek dibacok pria cemburu karena dikira kekasih baru mantan pacarnya di Lampung Selatan.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 12 Juli 2026, 19:52 WIB
Tangkapan layar video viral pria di Lampung membacok seorang ojol karena mengira korban merupakan kekasih baru mantan pacarnya. (Liputan6.com/Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Seorang tukang ojek menjadi korban pembacokan yang dilakukan pria di Lampung Selatan. Pelaku nekat menganiaya korban karena mengira dirinya merupakan kekasih baru mantan pacarnya.

Kapolsek Jati Agung Ipda Muhammad Yani mengatakan, anggapan pelaku tersebut ternyata keliru. Korban hanya mengantarkan mantan kekasih pelaku sebagai penumpang ojek menuju rumahnya.

"Korban hanya mengantar mantan pacar pelaku sebagai penumpang ojek," ujar Muhammad Yani, Minggu (12/7/2026).

Diliputi rasa cemburu, pelaku kemudian mendatangi korban dan membacoknya berulang kali menggunakan sebilah golok hingga korban mengalami luka berat.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu 8 Juli 2026 di Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

"Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala sebelah kiri, telapak tangan kiri hingga putus, serta lengan kanan dan harus mendapatkan perawatan medis," ungkapnya.

Usai menerima laporan, polisi langsung memburu pelaku yang sempat melarikan diri ke luar Provinsi Lampung.

Setelah pengejaran selama tiga hari, pelaku akhirnya ditangkap di dalam mobil travel menuju Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan, pada Sabtu 11 Juli 2026.

 

Pengakuan Pelaku

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. "Pelaku mengaku emosi karena mengira korban menjalin hubungan dengan mantan kekasihnya," bebernya.

Dalam perkara itu, polisi menyita pakaian korban dan pelaku yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.

Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya