Respons KPK Kasus Eks Jampidsus Febrie Masuk Kejagung

KPK meyakini Polri dan Kejagung menangani perkara secara profesional.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 12 Juli 2026, 09:59 WIB
Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. (ANTARA)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, bahwa KPK meyakini proses penanganan di Polri dan Kejagung dilakukan secara profesional.

"Terlebih, baik Polri maupun Kejaksaan Agung juga selalu terbuka dalam penanganan perkara, sehingga publik juga bisa terus mengikuti perkembangannya," kata Budi, dikutip Minggu (12/7/2026).

Oleh karena itu, Budi mengajak kepada masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan saat ini.

Sebelumnya, penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto di Kejagung, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

Akibat perbuatannya, Febrie dijerat Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau ketentuan yang kini diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya