KPK Akui Pernah Diundang Polri Bahas 3 Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

KPK menyebut koordinasi dengan Polda Metro Jaya masih berada pada tahap awal sehingga belum ada dasar untuk mengambil alih penanganan perkara.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 11 Juli 2026, 19:02 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu memberi keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sempat diundang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk membahas tiga perkara dugaan korupsi yang sedang diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Namun, KPK menegaskan pembahasan tersebut masih sebatas koordinasi sehingga belum ada dasar untuk mengambil alih penanganan perkara.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan undangan resmi itu diterima pimpinan KPK pada Jumat (10/7/2026).

"Pada hari kemarin pagi itu ya, hari Jumat, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima undangan," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Asep, undangan tersebut dikirim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai bagian dari mekanisme koordinasi dan supervisi yang menjadi kewenangan KPK terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum lain.

"Ini undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan terkait dengan kewenangan KPK dalam koordinasi dan supervisi penanganan perkara di aparat penegak hukum lain," ujarnya.

Menindaklanjuti undangan tersebut, pimpinan KPK menugaskan dua pejabat untuk hadir, yakni Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu serta Deputi Koordinasi dan Supervisi Ely Kusumastuti.

Dalam pertemuan itu, kata Asep, KPK mendapat penjelasan mengenai perkembangan tiga perkara yang sedang ditangani Kortastipidkor Polri, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Asep menjelaskan proses yang berlangsung masih berada pada tahap awal koordinasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.

"Tahapnya masih tahap awal. Ada komunikasi, kemudian koordinasi, lalu supervisi. Setelah itu baru disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," jelasnya.

KPK Hormati Proses yang Dilakukan Polri

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Asep menegaskan KPK tidak dapat begitu saja mengambil alih penanganan perkara. Menurutnya, pengambilalihan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Ia juga menegaskan KPK tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polri maupun Kejaksaan Agung.

"Kami harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Baik oleh Kepolisian maupun nantinya Kejaksaan Agung," ujar Asep.

Menurut dia, KPK meyakini kedua institusi tersebut akan menjalankan proses hukum secara profesional sehingga belum ada alasan bagi KPK untuk mengambil alih perkara.

"Tentunya kami memandang Kepolisian maupun Kejaksaan akan melaksanakan tugasnya secara profesional. Jadi ini baru tahap awal dan kami hanya berdiskusi seputar itu," katanya.

Asep juga menjelaskan alasan dirinya batal hadir sebagai narasumber dalam konferensi pers Kortastipidkor Polri pada Jumat malam. Meski namanya sempat tercantum dalam daftar pembicara, KPK menilai penjelasan kepada penyidik sudah cukup sehingga tidak perlu tampil dalam konferensi pers tersebut.

"Jadi cukup dijelaskan kepada penyidik yang ada di sana. Karena itu, pada saat konferensi pers kami tidak lagi perlu menjelaskan hal tersebut," pungkasnya.

 

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya