Selain Febrie Adriansyah, Tersangka Don Ritto Ditahan di Polda Metro Jaya

Don Ritto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara perkara yang juga menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mulai dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 11 Juli 2026, 16:17 WIB
Konferensi pers bersama Kortastipidkor Polri dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta. (Liputan6/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tidak hanya menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Penyidik juga menetapkan pihak swasta Don Ritto (DR) sebagai tersangka dan telah menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, dugaan korupsi batu bara, dan Krakatau Steel.

"Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Totok, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Ia disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.

Sementara itu, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ujar Totok.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Jampidsus Rudi Margono mengatakan Kejaksaan Agung secara resmi menerima pelimpahan tiga perkara yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui skema joint investigation.

"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi bersama-sama," kata Rudi.

Rudi mengakui publik menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian perkara tersebut sehingga percepatan penanganan menjadi prioritas.

"Yang penting adalah percepatan. Yang pertama untuk mengembangkan alat bukti secara maksimal, kemudian barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," ujarnya.

 

Sita Sejumlah Aset

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Rudi juga membenarkan informasi bahwa dalam perkara tersebut telah ditetapkan dua tersangka.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta, yang kedua adalah berinisial F," katanya.

Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menggeledah sedikitnya 12 lokasi di Jakarta dan Bogor, termasuk sebuah money changer, Kafe de'Clan Signature di Cipete, serta rumah di kawasan Sentul.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, antara lain 74 kilogram emas batangan, uang tunai rupiah, serta valuta asing dalam berbagai mata uang dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya