Usai Dirawat di RS Polri, Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Mantan Menteri Agama itu sebelumnya menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati akibat gangguan saluran pencernaan.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 10 Juli 2026, 14:13 WIB
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut - kiri), usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (2/6/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dinyatakan pulih usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemindahan kembali Yaqut ke rutan dilakukan pada Kamis, 9 Juli 2026 malam setelah tim dokter menyatakan kondisi kesehatannya membaik.

"Malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ pasca menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Menurut Budi, Yaqut telah dinyatakan sehat setelah menjalani tindakan medis dan masa observasi selama beberapa hari.

"Bahwa setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pasca tindakan, sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK," ujarnya.

Apa Penyakit yang Diderita Yaqut?

Pengalihan status tahanan Yaqut Cholil Qoumas, dari rutan menjadi rumah, terungkap pada pada 21 Maret 2026. Tampak dalam foto, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/3/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, Yaqut menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sehingga penahanannya sempat dibantarkan. Saat itu, ia mendapat penanganan medis akibat gangguan pada saluran pencernaan.

Dengan kembalinya Yaqut ke rumah tahanan, penyidik KPK melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut.

"Karena memang penyidik juga masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan dan tentunya akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," kata Budi.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya