Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan, dukungan penuh terhadap pengembangan sistem registri karbon nasional. Hingga kini, pemerintah telah menyetujui empat proyek perdagangan karbon di sektor kehutanan dengan potensi nilai transaksi mencapai sekitar Rp 5 triliun.
Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki mengatakan, kementeriannya telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di sektor kehutanan. Aturan tersebut menjadi landasan pelaksanaan perdagangan karbon di kawasan hutan.
Advertisement
“Kementerian Kehutanan sangat mendukung registri karbon di Indonesia. Kami sudah menerbitkan Permen Nomor 6 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan perdagangan karbon di sektor kehutanan,” ujar Rohmat dalam konferensi pers peluncuran SRUK, di Jakarta Theater, Kamis (9/7/2026).
Selain menyiapkan regulasi, Kementerian Kehutanan telah memberikan persetujuan kepada empat unit pengelolaan karbon. Proyek tersebut terdiri atas tiga Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk rehabilitasi atau restorasi ekosistem serta satu proyek perhutanan sosial berupa hutan desa.
Keempat proyek itu mencakup area seluas sekitar 224.000 hektare dengan potensi kredit karbon mencapai 31,7 juta ton CO2 ekuivalen. Nilai transaksi perdagangan karbon dari proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp 5 triliun.
Rohmat menambahkan, dari aktivitas perdagangan karbon tersebut pemerintah memperkirakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai sekitar Rp 500 miliar.
Ia menegaskan, manfaat perdagangan karbon tidak hanya dinikmati pelaku usaha atau investor. Dia menilai, skema tersebut juga dirancang agar masyarakat, termasuk kelompok perhutanan sosial dan pengelola hutan desa, memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan karbon.
“Kami ingin perdagangan karbon tidak hanya menguntungkan swasta atau investor, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” kata Rohmat.
Zulkifli Hasan: Perdagangan Karbon Bukan Sekadar Bisnis, Harus Bikin Masyarakat Sejahtera
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan perdagangan karbon tidak hanya bertujuan menciptakan transaksi bernilai besar, tetapi juga harus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Menurut Zulkifli, masyarakat yang selama ini berperan menjaga kelestarian hutan harus menjadi pihak pertama yang menikmati manfaat dari ekonomi karbon.
"Masyarakat di sekitar hutan harus menjadi pihak yang pertama merasakan manfaat ekonomi karbon. Mereka menjaga hutan, maka mereka juga harus memperoleh nilai tambah dari kelestarian hutan tersebut," kata Zulkifli, mengutip keterangan resmi, Senin (6/7/2026).
Babak baru perdagangan karbon Indonesia ditandai dengan penyerahan Persetujuan Menteri Kehutanan yang mencakup penerbitan lebih dari 31,7 juta ton CO₂e unit karbon dari kawasan seluas sekitar 224 ribu hektare. Langkah tersebut menjadi implementasi awal Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Zulkifli meyakini pengembangan ekosistem perdagangan karbon mampu menarik investasi hijau hingga US$ 5,8 miliar atau setara sekitar Rp 104 triliun (estimasi kurs Rp 18.000 per dolar AS). Selain itu, perdagangan karbon juga diharapkan mempercepat pencapaian target penurunan emisi nasional.
"Pasar karbon harus menjadi instrumen yang menghadirkan kesejahteraan sekaligus menjaga hutan Indonesia tetap lestari," tegas Zulkifli.
Tidak Berhenti di Konsep
Sebagai Ketua Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Zulkifli menjelaskan penyerahan Persetujuan Menteri Kehutanan dilakukan bersamaan dengan peluncuran Indonesia Forestry Carbon Hub.
Ia menegaskan pemerintah terus menghilangkan berbagai hambatan implementasi agar perdagangan karbon tidak berhenti sebagai konsep, melainkan benar-benar menjadi instrumen ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan.
Pemerintah juga mempercepat pembangunan seluruh infrastruktur perdagangan karbon nasional, termasuk peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui sistem yang terintegrasi, transparan, dan berintegritas tinggi, pemerintah optimistis Indonesia mampu menjadi salah satu pemain utama di pasar karbon global sekaligus menjadikan ekonomi hijau sebagai sumber pertumbuhan baru yang inklusif.
Sebelumnya, pemerintah juga mengkaji peluang memasukkan pelabuhan hijau (green port) ke dalam skema Nilai Ekonomi Karbon. Dengan skema tersebut, operator pelabuhan yang berhasil menekan emisi karbon berpotensi memperoleh insentif ekonomi.
Susun Metodologi
Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Bidang Pangan Nani Hendiarti mengatakan peluang tersebut masih dalam tahap penyusunan metodologi pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (measurement, reporting, and verification/MRV).
"Ini bisa menjadi insentif seperti green building. Green port ini juga akan mungkin masuk ke dalam skema carbon pricing atau Nilai Ekonomi Karbon. Itu sebuah peluang," ujar Nani.
Menurutnya, penyusunan metodologi dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait agar pengurangan emisi dari sektor kepelabuhanan dapat dihitung secara akuntabel sebelum diintegrasikan ke dalam skema NEK.
Program tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon, yang mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia sebesar 31,89% dengan upaya sendiri dan 43,20% dengan dukungan internasasional pada 2030, serta mencapai net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.
Nani menambahkan, peluang insentif tersebut dibahas dalam rangkaian peluncuran Green and Smart Port Initiatives (GSPI) ASRI 2026. Hingga 2025, sebanyak 41 pelabuhan telah mengikuti asesmen Green and Smart Port, sedangkan delapan pelabuhan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima sertifikasi dan penghargaan pada 15 Juli 2026.