Liputan6.com, Jakarta - Kasus penyekapan karyawan kembali ramai di wilayah Jakarta. Terbaru, penyekapan pegawai padel di Kebayoran Lama oleh empat rekan kerjanya.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mengingatkan perusahaan agar tidak mengambil tindakan sendiri apabila pekerja diduga melakukan pelanggaran hukum. Perusahaan harus menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
Advertisement
"Bagi perusahaan, apabila terjadi pelanggaran hukum terhadap properti perusahaan oleh para pekerja, agar tidak bertindak main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukumnya kepada pihak berwenang," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Selatan, Syamwil, Kamis (9/7/2026).
Syamwil mengaku telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan terkait penanganan kasus yang melibatkan PT Pedal Padel Indonesia. Dia menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada kepolisian.
"Selanjutnya terkait tindakan pidana yang terjadi, kami menyerahkan penanganannya kepada pihak Polres Jakarta Selatan," ujar Syamwil.
Sementara itu, permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di PT Pedal Padel Indonesia masih dalam pemeriksaan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
Karyawan Percetakan Disekap 21 Hari
Tiga karyawan sebuah percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, diduga menjadi korban penyekapan selama 21 hari setelah dituduh menggelapkan pelat percetakan. Polisi mengungkap para pelaku diduga meminta uang ganti rugi kepada keluarga korban hingga melakukan kekerasan untuk menahan mereka.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan terkait dugaan penyekapan terhadap tiga pekerja percetakan. Dalam perkara ini, polisi telah menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat, termasuk pemilik usaha percetakan.
Korban yang diduga disekap yakni Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Mereka disebut berada dalam penyekapan selama kurang lebih 21 hari sebelum akhirnya diselamatkan polisi.
Selama berada di lokasi penyekapan, para korban diduga mengalami pembatasan kebebasan bergerak. Polisi menemukan korban dalam kondisi kaki diborgol dan diikat menggunakan alat tertentu.
Disekap karena Diduga Mencuri
Di lapangan padel kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pegawai berinisial AL juga disekap. Kepala toko berinisial ASW diduga menjadi otak di balik aksi tersebut setelah korban dituduh mencuri raket padel.
Selain ASW, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain. Tersangka RRK disebut menendang bahu kiri korban, menginjak lengan kanannya dua kali, serta menyiram korban.
Sementara itu, AH diduga memukul dan menendang bagian dagu korban. Adapun DK berperan mengikat kedua tangan korban menggunakan tali ties sebelum melakukan pemukulan.
Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Dwi Manggala Yudha, tindakan tersebut dilakukan para tersangka karena tersulut emosi setelah mengetahui adanya barang toko yang hilang dan menduga korban sebagai pelakunya.
"Modus operandinya, tersangka emosi karena mengetahui adanya barang di toko hilang dicuri oleh korban, sehingga para tersangka melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban," ujar Dwi, dikutip dari Antara.
AL diduga disekap selama tiga hari di dalam gudang dan area lift barang sebelum akhirnya berhasil diselamatkan. Korban awalnya ditahan di area lift barang, kemudian dipindahkan ke gudang yang berada di sebelahnya.
Dia menjelaskan penyekapan tersebut berlangsung selama tiga hari, sejak Senin (22/6/2026). Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang perempuan berinisial M pada 26 Juni 2026. M melaporkan anaknya, AL, tidak pulang ke rumah selama dua hari.
Setelah akhirnya dapat dihubungi, AL meminta ibunya menjemput. Kepada polisi, M menjelaskan anaknya baru bekerja sekitar dua bulan di lapangan padel tersebut dan dituduh mencuri raket padel pada 21 Juni 2026.