Liputan6.com, Makassar - Masih ingat Bripda Fauzan Nur Mukhti? Anggota Satsamapta Polres Toraja Utara yang sempat dua kali dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Bidpropam Polda Sulsel itu, ternyata kini aktif kembali sebagai anggota Polri setelah permohonan bandingnya dikabulkan.
Kasus Bripda Fauzan pertama kali mencuat saat ia diduga memperkosa kekasihnya hingga hamil. Tak hanya itu, ia juga diduga memaksa korban menggugurkan kandungannya sebelum akhirnya memutuskan hubungan dengan perempuan tersebut.
Advertisement
Perkara itu berujung pada sidang Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda Fauzan pada tahun 2023. Namun, ia mengajukan banding. Dalam proses banding tersebut, Bripda Fauzan menyatakan bersedia bertanggung jawab dengan menikahi korban. Majelis banding kemudian mengabulkan permohonannya sehingga sanksi PTDH dibatalkan dan ia kembali berdinas sebagai anggota Polri.
Belakangan, rumah tangga Bripda Fauzan kembali bermasalah. Istrinya melaporkan yang bersangkutan ke Polda Sulsel atas dugaan penelantaran rumah tangga dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.
Laporan tersebut kembali berujung pada sidang Komisi Kode Etik Polri. Dalam sidang yang digelar di Polda Sulsel pada 19 November 2025, Bripda Fauzan kembali dijatuhi sanksi PTDH. Putusan itu tertuang dalam Nomor: PUT/31/XI/2025.
Namun, untuk kedua kalinya Bripda Fauzan menempuh upaya banding. Hasilnya, majelis Sidang Banding Komisi Kode Etik Polri melalui Putusan Nomor: PUT BANDING/9/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026 menerima permohonan banding yang diajukannya.
Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui surat pemberitahuan Bidpropam Polda Sulsel Nomor: R/114/VI/WAS.2.1./2026 tertanggal 30 Juni 2026 yang ditujukan kepada pelapor.
Kuasa hukum istri Bripda Fauzan, Irvan Sabang, membenarkan bahwa putusan PTDH terhadap Bripda Fauzan telah dibatalkan melalui mekanisme banding sehingga yang bersangkutan kembali aktif sebagai anggota Polri.
"Putusan banding telah mengubah putusan sidang etik sebelumnya. Dengan diterimanya banding tersebut, Bripda Fauzan tidak lagi dijatuhi sanksi PTDH dan kembali aktif sebagai anggota Polri," kata Irvan kepada Liputan6.com, Kamis (9/7/2026).
Irvan mengatakan, berdasarkan salinan putusan banding yang diterima pihaknya, Bripda Fauzan tetap dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Namun, sanksi yang dijatuhkan tidak lagi berupa PTDH, melainkan sanksi etik dan administratif.
Dalam putusan banding tersebut, Bripda Fauzan diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan. Ia juga diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Selain itu, Bripda Fauzan dikenai sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun serta penempatan di tempat khusus selama 30 hari.
Irvan mengaku kecewa dengan hasil sidang banding tersebut. Menurutnya, putusan itu bertolak belakang dengan putusan sidang etik sebelumnya yang telah menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda Fauzan.
"Kami menghormati proses yang telah berjalan. Namun kami juga mempertanyakan dasar pertimbangan majelis banding hingga membatalkan sanksi PTDH. Padahal sebelumnya Bripda Fauzan telah dinyatakan layak diberhentikan tidak dengan hormat," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih mempelajari langkah hukum yang dapat ditempuh setelah keluarnya putusan banding tersebut, sembari terus mendampingi kliennya dalam proses hukum yang masih berjalan.
"Kami kuasa hukum masih akan melakukan upaya hukum lanjutan, karena bagi kami sangat tidak masuk akal dua kali PTDH, dua kali bandingnya diterima,"
Sementara itu upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis Liputan6.com melalui pesan singkat dan panggilan telepon kepada Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto belum mendapat jawaban hingga berita ini diterbitkan.