Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menyidangkan perkara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tuduhan ijazah palsu pada Kamis (9/7/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum Dokter Tifa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus nota keberatan atau perlawanan (eksepsi).
Advertisement
Tim kuasa hukum Dokter Tifa dinamakan Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) membacakan sejumlah poin dalam nota keberatan. Tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima seluruh nota keberatan.
"Menerima dan mengabulkan Nota Perlawanan dari Tim Advokat Terdakwa dokter Tifauzia Tyassuma untuk seluruhnya," ujar tim kuasa hukum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Selain meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi, tim kuasa hukum Dokter Tifa menilai Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang secara relatif memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana Nomor Reg: PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 a quo.
"Kekacauan penentuan Locus Delicti dan domisili bahwa dalam Surat Dakwaan Kedua Primair, saudara penuntut umum jelas menguraikan bahwa locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di MNC Conference Hall iNews Tower, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat,” ucap tim kuasa hukum.
“Berdasarkan asas umum yurisdiksi, maka kompetensi relatif melekat pada PN Jakarta Pusat. Namun saudara penuntut umum justru keliru dalam menerapkan ketentuan hukum dengan mengutip Pasal 165 ayat (2) UU 20 tahun 2025 tentang tempat tinggal sebagian besar saksi, lalu secara sepihak menarik kesimpulan sepihak bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang,” sambung dia.
Dokter Tifa Minta Pemulihan Nama Baik
Tim kuasa hukum lalu menyampaikan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena gugurnya hak menuntut akibat pencabutan pengaduan dan pelanggaran imunitas saksi.
"Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum (Null and Void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel),” kata tim kuasa hukum.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta pemulihan nama baik Dokter Tifa.
“Memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa dokter Tifauzia Tyassuma dihentikan. Memulihkan nama baik, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat terdakwa dokter Tifauzia Tyassuma pada keadaan semula,” tutup tim kuasa hukum.