Sinergi Peradi Profesional dan Kemenag Perluas Akses Profesi Advokat Bagi Lulusan PTKI

Dalam kesempatan itu, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyambut baik penandatanganan kerja sama tersebut.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 09 Juli 2026, 04:31 WIB
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional atau Peradi Profesional melakukan Penandatanganan kerja sama dengan Ditjen Pendidikan Islam, Universitas Indonesia (UI) dan 112 Perguruan Tinggi Negeri-Swasta di bawah Kemenag (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) melakukan penandatanganan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Universitas Indonesia (UI), dan 112 perguruan tinggi negeri maupun swasta di bawah Kemenag.

Kerja sama ini semakin membuka peluang bagi lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) untuk menekuni profesi advokat.

Turut hadir Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dan Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar dalam penandatanganan kerja sama yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7).

Dalam kesempatan itu, Menag Nasaruddin Umar menyambut baik penandatanganan kerja sama tersebut.

“Saya mengucapkan selamat kepada semua pihak, terutama PERADI Profesional yang bersama-sama Kementerian Agama dan UI menginisiasi acara yang sangat penting ini,” kata Menag.

“Kita hidup dalam masyarakat yang semakin kompleks. Persoalan hukum tidak lagi berdiri sendiri sebagai persoalan teks peraturan semata, melainkan terkait dengan dinamika sosial, ekonomi, budaya, keluarga, teknologi digital, relasi kuasa, dan perubahan cara masyarakat memahami agama serta hukum. Karena itu, kita memerlukan apa yang disebut sebagai ekosistem keadilan,” jelas dia.

Atas dasar itu, Menag menilai kolaborasi dan integrasi antara penegak hukum, profesi advokat, dan perguruan tinggi menjadi sangat penting. Menag juga menyebut bahwa profesi advokat memiliki posisi yang mulia karena bertugas membela hak dan menjaga keseimbangan proses peradilan.

“Saya berharap PERADI Profesional terus memperkuat kualitas layanan profesi, etika, kompetensi, literasi hukum, serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi para advokat. PERADI Profesional juga harus terus menempatkan transparansi informasi, kualitas layanan profesi, serta penguatan etika dan kompetensi advokat sebagai bagian dari kontribusi terhadap ekosistem hukum Indonesia,” tegas dia.

Senada, Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar menegaskan kolaborasi ini bukan sekadar penandatanganan nota kesepahaman, melainkan upaya membangun ekosistem pendidikan hukum yang terintegrasi antara akademisi, pemerintah, dan organisasi profesi.

“Ke depan akan ada PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) dan pendidikan profesi advokat, termasuk skema umum dan syariah, untuk meningkatkan kompetensi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tantangan rendahnya kepercayaan publik terhadap profesi advokat.

“Kami ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap advokat melalui peningkatan kualitas dan integritas,” tegasnya.

 

Triple Helix

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Indonesia, Prof. Heri Hermansyah, menyebut kerja sama ini sebagai model triple helix yang menghubungkan perguruan tinggi, pemerintah, dan organisasi profesi secara berkelanjutan.

“Kerja sama ini memungkinkan sinergi dari hulu ke hilir, tidak hanya di level akademik tetapi juga praktik profesional di bidang hukum,” ujar Heri.

Menurutnya, tantangan utama pendidikan hukum adalah memastikan kesinambungan antara proses akademik dan dunia praktik. UI, yang memiliki Fakultas Hukum berperingkat 100 besar dunia, dinilai siap memperkuat kolaborasi tersebut.

“Nanti ada tahapan pendidikan profesi, sertifikasi, hingga praktik. Di situ penting adanya kesinambungan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amin Suyitno, menekankan pentingnya penguatan kompetensi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum, khususnya di bidang peradilan dan advokat.

“Kami ingin memastikan lulusan memiliki kompetensi yang siap terjun, termasuk dalam advokasi kasus-kasus masyarakat seperti perceraian, ekonomi syariah, dan persoalan hukum lainnya,” kata Amin.

Ia menambahkan, sinergi dengan PERADI Profesional akan difokuskan pada penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta penguatan layanan hukum berbasis masyarakat.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi momentum penguatan pendidikan hukum nasional yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga mampu melahirkan penegak hukum yang berintegritas dan berpihak pada keadilan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya