Penampakan 74 Kg Emas dan Valas Senilai Rp 476 Miliar yang Disita Polri

Penyitaan dilakukan dalam penggeledahan yang merupakan bagian dari penyidikan tiga dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 09 Juli 2026, 08:00 WIB
Kortas Tipikor Polri menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah dengan total nilai sekitar Rp 476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Bogor, Kamis (9/7/2026) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kortas Tipikor Polri menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah dengan total nilai sekitar Rp 476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Bogor, Kamis (9/7/2026).

Penyitaan dilakukan dalam penggeledahan yang merupakan bagian dari penyidikan tiga dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga perkara yang diusut meliputi dugaan korupsi blackout batu bara di PLN, pengelolaan PT Asabri pada periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020-2025. Penyidik juga mendalami TPPU yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kortas Tipikor Polri menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah dengan total nilai sekitar Rp 476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Bogor, Kamis (9/7/2026) (Istimewa)

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan barang bukti ditemukan di dalam sebuah brankas yang terkunci. Setelah dibuka, penyidik menemukan tujuh koper berisi emas dan uang tunai.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian US$ 4.767.300. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp 100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar,” kata Totok kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

 

Foto Keluarga Juga Disita

Kortas Tipikor Polri menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah dengan total nilai sekitar Rp 476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Bogor, Kamis (9/7/2026) (Istimewa)

Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang berada dalam brankas.

Totok mengatakan seluruh barang bukti akan disita untuk kepentingan penyidikan. Saat ditanya mengenai pemilik rumah, Totok belum memberikan jawaban pasti. Menurut dia, penyidik masih melakukan pendalaman.

“Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” ujarnya.

Totok juga memastikan hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

“Belum, masih pendalaman,” katanya.

Ia belum menjelaskan secara rinci perkara yang berkaitan dengan penggeledahan tersebut. Menurut Totok, penjelasan lengkap akan disampaikan setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai.

Kortas Tipikor Polri menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah dengan total nilai sekitar Rp 476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Bogor, Kamis (9/7/2026) (Istimewa)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya