Kronologi WN Malaysia Dirampok di Batam, Dipaksa Transfer Rp 5 Juta

Pegawai pemerintah Malaysia diperas dan dianiaya di Hotel The Hills, Batam. Polisi menangkap dua tersangka kurang dari 24 jam serta menyita motor dan ponsel.

oleh Ajang NurdinDiterbitkan 09 Juli 2026, 07:01 WIB
Para pelaku pemerasan WN Malaysia saat ditangkap (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pegawai pemerintah asal Malaysia menjadi korban pemerasan disertai penganiayaan saat menginap di kawasan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Polisi bergerak cepat dan menangkap dua terduga pelaku kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.

Korban berinisial AI bin Ibrahim (29) mengalami teror di sebuah kamar hotel setelah sebelumnya berkenalan dengan salah satu pelaku. Aksi kekerasan dan pemerasan terjadi ketika ia menginap di Hotel The Hills, Batam.

Setibanya di Hotel The Hills, korban melakukan check-in di kamar 344. Situasi berubah ketika salah satu pelaku berpura-pura meminta izin ke toilet namun justru membawa kabur kunci kamar, meninggalkan korban dalam posisi rentan.

Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku kembali bersama rekannya. Di dalam kamar, korban diintimidasi dan diancam akan dibunuh jika tidak menyerahkan uang. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku menyampaikan ancaman langsung kepada korban.

"Kalau tidak bayar Rp 2 juta, kamu mati," ujar pelaku kepada korban, berdasarkan keterangan polisi.

Ketakutan, korban mentransfer Rp 2 juta kepada pelaku. Upaya melarikan diri justru berujung kekerasan; korban dipukul di bagian hidung. Saat berteriak meminta pertolongan, ia kembali dipukul dua kali pada pelipis mata kiri.

Di bawah ancaman dan tindak kekerasan tersebut, korban dipaksa kembali mentransfer uang sebesar Rp 3 juta. Setelah menerima uang, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi.

Penangkapan

Para pelaku pemerasan WN Malaysia saat ditangkap (Istimewa)

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin Iptu Eko Kurniawan berkoordinasi dengan Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan mengumpulkan alat bukti sebelum akhirnya menangkap kedua tersangka pada Minggu (5/7/2026).

Para tersangka masing-masing berinisial FDD alias Rizal (20) dan AR alias Raja (23). Keduanya diamankan tidak lama setelah rangkaian penyelidikan awal selesai dilakukan.

"Benar, tim gabungan telah berhasil mengamankan dua orang tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemerasan disertai kekerasan terhadap korban yang merupakan warga negara Malaysia," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Batu Ampar Eko Kurniawan, Kamis (9/7).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit telepon genggam Redmi, serta pakaian yang diduga digunakan para pelaku saat beraksi.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Batu Ampar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan dan pencurian dengan kekerasan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya