Eks Kapolres Bima Kota Umrahkan Keluarga Pakai Uang Setoran Sabu

Didik Putra Kuncoro memberangkatkan istri, anak, orang tua pakai uang setoran sabu.

oleh Yacob BillioctaDiterbitkan 08 Juli 2026, 19:09 WIB
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota Didik Putra Kuncoro memberangkatkan keluarga ke tanah suci untuk umrah memakai uang setoran hasil penjualan sabu jaringan bandar Koko Erwin alias Erwin Iskandar.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan hal tersebut sesuai dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima atas perkara narkotika dengan terdakwa Didik Putra Kuncoro nomor: 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi.

"Iya, sesuai dakwaan penuntut umum," kata Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Harun Al Rasyid di Mataram. Dikutip dari Antara.

Dia menerangkan, bahwa dakwaan milik Didik Putra Kuncoro dibacakan di hadapan majelis hakim dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima.

Dalam dakwaan, diuraikan keterangan bahwa terdakwa Didik pada Rabu (26/11/2025) menggunakan uang hasil penjualan sabu dari jaringan Koko Erwin.

"Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan cara melakukan pendaftaran ibadah umrah bagi terdakwa bersama dengan rombongan keluarganya," sebut penuntut umum dalam dakwaan.

Rombongan yang berangkat umrah, dalam dakwaan disebut berjumlah tujuh orang. Penuntut umum turut merincikan nama-nama yang masuk dalam tujuh orang tersebut selain nama terdakwa Didik.

Pertama istri terdakwa bernama Miranti Afriani, ibu kandung terdakwa bernama Sri Darmijati, mertua terdakwa bernama A Yundayani, dua anak kandung terdakwa, yakno Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro, serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota Baiq Fitrianingsih.

 

Penuntut umum dalam dakwaan menyampaikan terdakwa Didik bersama enam orang tersebut berangkat ke tanah suci melalui biro perjalanan bernama Uhud Tour yang beralamat wilayah Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, dengan mengeluarkan biaya Rp 434,5 juta untuk keberangkatan pada 15 Februari 2026.

Lebih lanjut, penuntut umum dalam dakwaan menjabarkan rangkaian terdakwa Didik menerima uang setoran dari Koko Erwin dengan total mencapai Rp 2,8 miliar.

Terungkap peran A. Hamid alia Boy yang disebut sebagai jaringan Koko Erwin. Komunikasi dalam pemufakatan jahat tersebut terjalin melalui perantara Malaungi, yang saat itu menduduki jabatan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.

Dalam dakwaan, terdakwa Didik disebut menerima uang dari hasil penjualan narkoba jenis sabu secara bertahap.

Pada akhir dakwaan, penuntut umum mendakwa Didik terlibat penyalahgunaan dan pemufakatan jahat dalam peredaran serta jual beli narkotika sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (11) Lampiran II jo. Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya