Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas atau the Commodity Futures Trading Commission (CFTC) mendakwa seorang pria dari North Carolina dan perusahaannya. Pria tersebut menipu sekitar 60 orang dengan kerugian US$ 14 juta atau Rp 252,01 miliar (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 18.000).
Mengutip the block, Rabu, (8/7/2026), dalam pengaduan yang diajukan pada Selasa di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Barat North Carolina, CFTC menuduh Trevor Vernon dan perusahaannya, Argent Capital Management LLC, melakukan penipuan. Menurut lembaga tersebut, mereka mengoperasikan dana komoditas yang memperdagangkan opsi pada kontrak berjangka indeks ekuitas, kontrak berjangka indeks ekuitas, dan kripto.
Advertisement
CFTC menuduh, Vernon dan perusahaannya berbohong, sebagian melalui pembaruan keuangan kuartalan dan email ringkasan kinerja bulanan, tentang dirinya sebagai "pedagang yang sukses," padahal sebenarnya ia mengalami kerugian besar dengan uang para peserta. Secara total, Vernon kehilangan US$ 8,6 juta atau Rp 154,80 miliar dalam perdagangan berjangka, opsi, dan kripto.
“Pada kenyataannya, perdagangan dana peserta yang dilakukannya mengakibatkan kerugian yang konsisten dan dahsyat," kata CFTC pada Selasa.
Lembaga itu menyebutkan, Perusahaan dan Vernon juga tidak terdaftar secara sah di CFTC dan berbohong tentang hal itu.
“Pengaduan tersebut menuduh Vernon dengan sengaja membuat pernyataan palsu selama kesaksian di bawah sumpah yang diambil sebagai bagian dari penyelidikan Komisi, dan para terdakwa melanggar beberapa ketentuan pendaftaran berdasarkan Undang-Undang Bursa Komoditas dan peraturan CFTC," kata CFTC dalam sebuah pernyataan.
CFTC menuntut denda uang, pengembalian keuntungan ilegal, restitusi, larangan perdagangan dan pendaftaran.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Korea Selatan Tunjuk Swasta Kelola Aset Kripto Sitaan
Sebelumnya, Korea Selatan mengambil langkah baru dalam pengelolaan aset digital hasil tindak kejahatan. Kepolisian Nasional Korea Selatan (National Police Agency/NPA) berencana menunjuk perusahaan kustodian swasta untuk menyimpan dan mengelola aset kripto yang disita selama proses penyelidikan.
Kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan keamanan sekaligus mengurangi risiko kehilangan maupun salah kelola aset digital yang kini semakin sering ditemukan dalam berbagai kasus kejahatan keuangan.
Mengutip CoinMarketCap, Selasa (7/7/2026), Kepolisian Nasional Korea Selatan saat ini tengah mengevaluasi proposal dari tujuh perusahaan yang mengikuti proses seleksi.
Ketujuh perusahaan tersebut adalah BDACS, KODA, KDAC, Upbit Custody, Hecto Wallet One, DSRV, dan AhnLab Blockchain Company. Para peserta berasal dari berbagai bidang, mulai dari perusahaan kustodian aset digital hingga penyedia teknologi blockchain.
Nilai kontrak pengelolaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 200 juta won.
Meski nilainya relatif kecil, kontrak tersebut dinilai memiliki nilai strategis yang tinggi. Perusahaan yang terpilih akan memperoleh pengakuan atas kemampuan operasional dan sistem keamanannya, sehingga berpotensi membuka peluang kerja sama dengan lebih banyak lembaga pemerintah di masa depan.
Tingkatkan Keamanan Aset Kripto Hasil Sitaan
Selama ini, aset kripto hasil sitaan disimpan dalam dompet digital yang dikendalikan langsung oleh kepolisian. Model tersebut dinilai memiliki sejumlah risiko, mulai dari potensi pencurian, kehilangan aset, hingga fluktuasi harga yang dapat memengaruhi nilainya selama proses hukum berlangsung.
Melalui kerja sama dengan kustodian swasta yang telah diatur regulasinya, kepolisian berharap penyimpanan aset digital dapat dilakukan secara lebih aman dan profesional, termasuk melalui perlindungan asuransi serta sistem pengelolaan yang lebih baik.
Langkah tersebut sejalan dengan tren global yang mulai melibatkan perusahaan kustodian khusus untuk menangani barang bukti maupun aset digital hasil sitaan. Pendekatan ini dinilai lebih sesuai dibandingkan metode penyimpanan konvensional mengingat karakteristik aset berbasis teknologi blockchain yang membutuhkan sistem keamanan khusus.
Korea Selatan sendiri dikenal sebagai salah satu negara dengan regulasi kripto yang cukup ketat. Otoritas setempat semakin sering menyita aset digital yang terkait dengan kasus penipuan, perdagangan narkoba, hingga berbagai tindak kejahatan keuangan lainnya.