Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berisikan dolar Singapura.
“Ini yang kemudian menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Dikutip dari Antara.
Advertisement
Selain itu, Budi mengatakan KPK tengah mendalami jumlah uang dalam amplop tersebut.
Oleh sebab itu, dia menyampaikan KPK belum dapat memberitahukan kepada publik terkait isi amplop dari Suhardiman untuk Raja Juli tersebut secara detail.
Terlebih, lanjut dia, Raja Juli tidak mengembalikan amplop tersebut kepada KPK, tetapi kepada pihak Suhardiman.
“Terkait detail dari isi amplop tersebut, karena amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati dan tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi, sehingga kami juga di sini belum mengecek isian dari amplop tersebut,” katanya lagi.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dia baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.