Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan perkara yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo tetap berjalan meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan. Putusan tersebut dinilai tidak serta-merta membatalkan keabsahan penyidikan yang telah dilakukan penyidik.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Abrianto Pardede mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan yang mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo.
Advertisement
“Putusan hakim menerima sebagian gugatan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan itu. Namun, penyidikan yang dilakukan penyidik tidak serta-merta menjadi tidak sah. Artinya, penyidikan masih berlaku,” kata Abrianto, Selasa (7/7/2026).
Menurut Abrianto, proses penanganan perkara kini telah memasuki tahap berikutnya. Berkas perkara beserta alat bukti telah dinyatakan tahap dua dan diserahkan kepada kejaksaan.
“Berkas perkara, alat bukti dan lainnya sudah tahap dua diserahkan ke kejaksaan. Selanjutnya akan dilanjutkan jaksa penuntut umum untuk proses berikutnya,” ujarnya.
Penahanan Roy Suryo Tak Sah
PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Putusan dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
“Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata I Ketut Darpawan.
I Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah.
Selain itu, I Ketut Darpawan juga menyatakan penangkapan terhadap Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah.
“Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” ujar I Ketut Darpawan.
Dalam amar putusan lainnya, I Ketut Darpawan membebankan biaya perkara kepada termohon dengan jumlah nihil. Sementara permohonan pemohon untuk selebihnya ditolak.