Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo

Hakim menilai penggeledahan, penangkapan dan penahanan dilakukan Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 07 Juli 2026, 15:47 WIB
Roy Suryo menggugat penggeledahan rumah, penangkapan, dan penahanan yang disebutnya tidak sah serta melawan hukum. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.

Penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dilakukan Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah karena dinilai tidak memiliki alasan cukup dan mengandung cacat formil maupun materil.

Dalam sidang putusan, I Ketut Darpawan menilai terdapat cacat formily Suryo dan materil dalam tindakan penggeledahan dilakukan penyidik di rumah Roy Suryo pada 19 Juni 2026.

Menurutnya, izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang diberikan mencari barang bukti diduga berada di rumah pemohon. Namun dalam pelaksanaannya, penggeledahan dilakukan untuk menangkap Roy Suryo guna kepentingan pelimpahan tahap II ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti," ujar dia.

Dia juga menilai penyidik tidak dapat membuktikan adanya keadaan mendesak sehingga penangkapan harus dilakukan.

Selama proses penyidikan sejak Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, dia dinilai bersikap kooperatif dan dalil tersebut tidak dibantah oleh pihak Polda Metro Jaya.

Selain itu, di persidangan tidak terungkap adanya fakta bahwa Roy Suryo sulit dihubungi, berpindah-pindah tempat tinggal, ataupun mangkir dari panggilan penyidik sehingga berpotensi menghambat pelimpahan perkara.

Dia berpendapat, apabila pelimpahan tahap II telah dijadwalkan, penyidik dapat menyampaikan surat pemberitahuan atau panggilan resmi sehingga pemohon dapat hadir tanpa harus dilakukan penangkapan.

“Penggunaan upaya penggeledahan dan penangkapan tanpa dapat dibuktikan adanya alasan yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan tindakan sewenang-wenang,” ujar dia.

Atas dasar itu, dia menyatakan tindakan penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo tidak sah.

"Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon, maka sudah sepatutnya tindakan penggledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah," terang dia.

Dia juga menyatakan penahanan terhadap Roy Suryo tidak memenuhi syarat subjektif. Pertimbangannya, sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga 18 Juni 2026, penyidik tidak pernah menerbitkan surat perintah penahanan dan hanya menerapkan wajib lapor.

Menurutnya, selama Roy Suryo mematuhi syarat wajib lapor, seharusnya tidak ada alasan untuk dilakukan penahanan. Meski demikian, dia menolak permohonan Roy Suryo yang meminta seluruh berkas penyidikan dinyatakan tidak sah.

Menurutnya, putusan praperadilan hanya menyangkut sah atau tidaknya tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, sehingga tidak serta-merta membatalkan proses penyidikan maupun pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Dia juga menolak permohonan agar Roy Suryo dibebaskan dari rumah tahanan karena saat putusan dibacakan ia sudah tidak berada dalam tahanan.

"Menimbang bahwa oleh karena saat ini pemohon tidak berada dalam tahanan, maka permohonan agar memerintahkan pemohon dibebaskan dari rumah tahanan Tahti Mapolda Metro Jaya sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya ditolak," ujar dia.

Permintaan agar pengadilan memerintahkan jaksa tidak melakukan penahanan juga ditolak karena dinilai bukan kewenangan praperadilan.

"Dengan demikian, permohonan agar pengadilan memerintahkan turut termohon tidak menerbitkan surat perintah penahanan terhadap diri pemohon bukanlah kewenangan perapardilan, sehingga sudah sepatutnya ditolak," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya