Liputan6.com, Jakarta - Langkah Franka Makarim tampak mantap saat memasuki Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (6/7/2026). Di samping tim kuasa hukum, ia datang bukan untuk membela perkara suaminya di ruang sidang, melainkan mengadukan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim.
Empat hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S. Abdullah, Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. Mereka diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam memeriksa dan memutus perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Advertisement
Di tengah sorotan publik terhadap vonis tersebut, Franka memilih berdiri sebagai istri sekaligus warga negara yang berharap sistem hukum masih memberi ruang bagi keadilan.
"Saya hari ini hadir bukan hanya sebagai istri dari Mas Nadiem yang lagi mengalami satu perkara, tapi juga sebagai warga negara," kata Franka.
Meski suaminya telah divonis 10 tahun penjara, keyakinannya tidak berubah.
"Kami menghargai setiap perjalanan tersebut dan tentunya di bagian akhir kami mengharapkan keadilan untuk dapat ditegakkan," jelas dia.
Baginya, perjuangan yang dijalani tim penasihat hukum bukan semata-mata untuk Nadiem.
"Perjuangan yang kami tetap kerjakan sampai hari ini bersama-sama dengan seluruh tim penasihat hukum adalah satu perjuangan untuk semua kasus, untuk semua orang yang sedang mengalami hal yang sama, karena hak untuk mendapatkan keadilan adalah hak kita semua," ungkapnya.
Ia pun menutup pernyataannya dengan harapan yang sederhana.
"Dan saya masih yakin, saya masih percaya bahwa sistem kita masih bisa kita harapkan. Mohon doanya semua," ujar dia.
Vonis yang Memicu Perdebatan
Perjuangan Franka berawal dari putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Juni 2026.
Nadiem dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Ia dijatuhi pidana 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Majelis juga menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,56 triliun.
Namun, sebelum sampai pada kesimpulan itu, majelis lebih dahulu menyatakan dakwaan primer tidak terbukti. Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan, unsur "secara melawan hukum" dalam dakwaan primer tidak terpenuhi karena seluruh perbuatan yang dipersoalkan dilakukan Nadiem dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.
"Seluruhnya bersumber pada penggunaan kewenangan jabatan dan bukan pada perbuatan di luar jabatan," kata Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan.
Karena itu, majelis melanjutkan pemeriksaan terhadap dakwaan subsider yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Dakwaan inilah yang kemudian menjadi dasar pemidanaan terhadap Nadiem.
Dissenting Opinion
Putusan tersebut tidak bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurutnya, pembuktian yang diajukan jaksa belum memenuhi standar minimum pembuktian.
"Hingga pembuktian selesai, ternyata belum memenuhi asas pembuktian yang paling mendasar, yaitu terpenuhinya minimum dua alat bukti yang memiliki persesuaian langsung (direct evidence), atau setidak-tidaknya alat bukti yang terbukti di persidangan masih bias dan sumir," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, Andi menilai potongan percakapan WhatsApp, dokumen, hingga artikel media yang diajukan sebagai barang bukti masih dapat diperdebatkan.
Ia juga menyoroti konsep white-collar crime yang dikemukakan jaksa. Menurutnya, perkara semacam itu justru harus dibuktikan dengan standar pembuktian yang lebih tinggi.
"Pembuktian white collar crime haruslah disertai dengan teknik pembuktian yang berkualitas tinggi dan tak terbantahkan, yang harus bisa membuktikan adanya kausalitas antar-alat bukti dengan actus reus dan mens rea," tuturnya.
Andi menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Nadiem masih mengendalikan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa setelah menjadi menteri maupun menerima keuntungan dari proyek tersebut.
Dalam kesimpulannya, ia berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider.
"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim harus dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut," tegas Andi.
Sidang Ditutup, Kontroversi Dimulai
Kontroversi tidak berhenti pada isi putusan. Sesaat setelah Ketua Majelis Hakim menutup sidang, majelis langsung meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan kesempatan kepada Nadiem menyatakan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Tim penasihat hukum sempat mengajukan interupsi.
"Yang mulia, ada acara yang belum terlewatkan adalah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," kata Ari Yusuf Amir.
Interupsi itu tidak direspons.
"Loh kenapa mesti buru-buru yang mulia, takut ya? Wah gawat ini, ini kan hak kita untuk menyatakan," ujar Ari.
Peristiwa tersebut lantas memicu perdebatan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Komisi Yudisial maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung menilai apakah terdapat pelanggaran etik.
"Silakan saja kepada Komisi Yudisial atau pun Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari masalah ini apakah ada pelanggaran etika dalam beracara atau tidak," kata Yusril.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar menilai secara praktik peradilan tidak menjadi persoalan apabila sikap terdakwa tidak langsung ditanyakan karena hak terdakwa tetap dapat digunakan dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang.
Mengadu ke Komisi Yudisial
Beberapa hari setelah putusan, tim kuasa hukum Nadiem resmi melaporkan empat hakim ke Komisi Yudisial.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan laporan tersebut disertai bukti rekaman persidangan, dokumen, hingga presentasi yang telah disiapkan.
Menurut Ari, terdapat dugaan manipulasi fakta persidangan, pengabaian fakta yang meringankan terdakwa, dugaan keberpihakan hakim, hingga hakim yang tertidur saat persidangan berlangsung.
"Kami punya bukti rekamannya. Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur?," kata Ari.
Ia juga menyebut telah bertemu Ketua Komisi Yudisial.
"Kami sudah ketemu dengan Ketua Komisi Yudisial, beliau berjanji akan menanggapi laporan ini dengan sebaik-baiknya," jelas dia.
Di tengah proses itu, Franka tetap berada di sisi suaminya.
Bagi Franka, perkara ini tidak lagi hanya menyangkut vonis terhadap seorang mantan menteri, melainkan keyakinan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh proses peradilan yang adil.
Karena itulah, di tengah vonis, kontroversi persidangan, dan langkah hukum yang masih panjang, ia memilih terus melangkah.
"Kami hadir di sini untuk terus mencari keadilan tersebut," Franka menandaskan.