Liputan6.com, Jakarta - Franka Makarim, istri Nadiem Makarim, mendampingi tim kuasa hukum saat melaporkan 4 hakim PN Tipikor ke Komisi Yudisial (KY). 4 Hakim tersebut adalah Purwanto S. Abdullah, Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Saya hari ini hadir bukan hanya sebagai istri dari Mas Nadiem yang lagi mengalami satu perkara, tapi juga sebagai warga negara," kata Franka di Gedung KY, Senin (6/7/2026).
Advertisement
Meski suaminya sudah divonis 10 tahun penjara, Franka optimistis ada secercah keadilan.
"Kami menghargai setiap perjalanan tersebut dan tentunya di bagian akhir kami mengharapkan keadilan untuk dapat ditegakkan," ujarnya.
Franka sangat yakin keadilan dalam institusi-institusi peradilan masih diperjuangkan. Karena itulah, katanya, amanah yang diberikan kepada institusi ini harus terus dijaga.
"Kami hadir di sini untuk terus mencari keadilan tersebut," ujarnya.
Terima Kasih untuk Semua Dukungan
Dalam kesempatan yang sama, Franka menyampaikan dukungan, doa dan perhatian untuk keluarganya terutama suami tercinta.
"Perjuangan yang kami tetap kerjakan sampai hari ini bersama-sama dengan seluruh tim penasihat hukum adalah satu perjuangan untuk semua kasus, untuk semua orang yang sedang mengalami hal yang sama, karena hak untuk mendapatkan keadilan adalah hak kita semua."
"Dan saya masih yakin, saya masih percaya bahwa sistem kita masih bisa kita harapkan. Mohon doanya semua," ujar Franka.