Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi

Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan, namun kali ini bukan untuk menggugat status tersangkanya.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 05 Juli 2026, 11:00 WIB
Roy Suryo menggugat penggeledahan rumah, penangkapan, dan penahanan yang disebutnya tidak sah serta melawan hukum. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan.

Kali ini, permohonan tersebut berkaitan dengan penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.

BACA JUGA: Adu Argumentasi Warnai Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo

Kuasa hukum Roy, Refly Harun, mengatakan praperadilan terbaru itu tak secara langsung menggugat status tersangka Roy Suryo, melainkan menguji penerapan pasal yang digunakan penyidik.

“Yang terbaru itu terkait dengan penerapan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Yang asli ya, yang dalam pasal itu belum berubah. Kita menganggap bahwa kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti. Karena terlalu sumir,” kata Refly kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).

Dia menjelaskan, petitum yang diajukan dalam praperadilan tersebut lebih dahulu diarahkan pada penerapan pasal, bukan pembatalan status tersangka.

“Enggak, terkait pasal dulu. Bagaimana merontokkan pasal tersebut agar tidak menjadi pasal yang didakwakan. Ancaman hukumannya kan delapan tahun,” ujarnya.

Menurut Refly, praperadilan kedua yang diajukan Roy memang difokuskan pada penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE sebagai dasar penetapan tersangka.

“Iya untuk mentersangkakan. Jadi kalau dikabulkan ya pasal itu rontok,” katanya.

Saat ditanya apakah permohonan tersebut sekaligus bertujuan menghapus status tersangka Roy Suryo, Refly menegaskan hal itu belum menjadi pokok permohonan.

“Ya, kita belum sampai di sana. Karena kalau sampai di sana, nanti mudah sekali dipatahkan, kan, karena selama ini penetapan tersangka itu menjadi materi utama praperadilan banyak orang, kan, tapi mudah sekali dipatahkan. Jadi kita sisir satu-satu dulu,” ujarnya.

 

Berlangsung Jumat

Refly juga menjelaskan, pokok perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam konteks penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

“Iya, penetapan tersangka dalam hal penerapan Pasal 32 ayat 1, dalam konteks penerapan Pasal 32 ayat 1. Belum masuk pasal yang lain,” katanya.

Menurut Refly, sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat.

 

Jawaban Polisi

Terpisah, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap orang yang merasa haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum.

“Praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum,” kata Abrianto, kepada wartawan, Sabtu (5/7/2026).

Abrianto mengatakan, berdasarkan ketentuan hukum, praperadilan tidak dapat diajukan berkali-kali untuk objek perkara dan alasan yang sama. Pengajuan ulang dimungkinkan apabila terdapat bukti baru atau alasan hukum yang berbeda.

“Menurut hukum yang berlaku, pengajuan ulang atas penetapan tersangka atau upaya paksa hanya dibolehkan jika terdapat bukti baru (novum) atau alasan hukum yang berbeda,” ujarnya.

Ia mengaku belum menerima surat permohonan praperadilan tersebut. Karena itu, Polda Metro Jaya masih menunggu dokumen resmi untuk mengetahui materi permohonan yang diajukan.

“Nanti kita lihat saja kalau surat prapid-nya sudah sampai ke alamat,” ucapnya.

Pada intinya, kata dia Polda Metro Jaya juga menyatakan siap menghadapi proses persidangan.

“Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut,” katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya