Pilu Anak Pekerja Migran, Jadi Korban Rudapaksa saat Ditinggal Ibu

Selama sang ibu bekerja di luar negeri, korban dititipkan kepada pacar ibunya berinisial S.

oleh Yandhi DeslatamaDiterbitkan 04 Juli 2026, 11:27 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang perempuan berinisial A diduga menjadi korban rudapaksa saat masih berusia 15 tahun di Kabupaten Serang, Banten, pada 2019. Saat itu, korban ditinggal ibunya yang bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Selama sang ibu bekerja di luar negeri, korban dititipkan kepada pacar ibunya berinisial S. Dalam masa penitipan itu, korban diduga mengalami rudapaksa.

Meski peristiwa tersebut terjadi pada 2019, kasusnya baru kembali dilaporkan ke kepolisian oleh kakak korban karena dinilai belum memperoleh penanganan yang tuntas.

"Saya datang hari ini untuk melaporkan kasus yang dialami adik saya pada tahun 2019. Harapan saya, pelakunya segera ditemukan dan dihukum seberat-beratnya," ujar kakak korban berinisial B, Sabtu (4/7/2026).

Menurut B, setelah kembali ke Indonesia, ibu korban masih menjalin hubungan dengan terduga pelaku meski telah mengetahui dugaan rudapaksa yang dialami anaknya. B juga mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari ibunya karena menentang hubungan tersebut.

"Adik saya mengalami trauma. Saya meminta keadilan. Saya dipukul saat memprotes hubungan itu," tuturnya.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Polisi mulai meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk keluarga korban.

 

Komitmen Polda Banten

Polda Banten, kata Maruli, berkomitmen menangani perkara itu secara profesional dan transparan agar korban memperoleh keadilan.

"Masyarakat yang mengetahui informasi berkaitan dengan perkara tersebut agar menyampaikannya kepada Polres Serang maupun Polda Banten guna membantu proses penyelidikan," ujarnya.

Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan layanan kesehatan. Polisi juga memberikan pengamanan kepada keluarga korban guna mencegah adanya intimidasi.

"Kami memfasilitasi keluarga korban, dalam hal ini kakak korban, untuk membuat laporan polisi terkait dugaan persetubuhan terhadap anak dan dugaan pengancaman yang dilakukan pelaku kepada korban," kata Maruli.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya