Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup

Pengadilan Negeri Indramayu memvonis Priyo Bagus penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan satu keluarga.

oleh Tim RegionalDiterbitkan 03 Juli 2026, 22:22 WIB
Sidang vonis kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu. (Dok. Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kabupaten Indramayu.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jumat. Menurut majelis hakim, Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Maka, kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Wimmy, Jumat (3/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Priyo terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hakim menjelaskan, unsur pembunuhan berencana dinilai terpenuhi karena sejak 24 Agustus 2025 terdakwa bersama Ririn Rifanto telah menyepakati rencana pembunuhan untuk menguasai harta benda para korban.

Selama lima hari sebelum aksi dilakukan, terdakwa disebut memanfaatkan waktu untuk memodifikasi palu, menyusun cara mendekati korban, menentukan waktu pelaksanaan, serta menyiapkan rangkaian kejahatan.

Majelis hakim juga menilai terdapat kerja sama yang erat antara Priyo dan Ririn sejak tahap perencanaan, pelaksanaan pembunuhan, penguasaan harta korban, penguburan jenazah dalam satu liang, hingga upaya menghilangkan barang bukti.

 

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Priyo menyerahkan palu kepada Ririn untuk menyerang korban Budi Awaludin (45). Terdakwa juga membawa seorang bayi korban ke kamar mandi dan menenggelamkannya ke dalam bak berisi air sebagai bagian dari pelaksanaan pembunuhan.

"Kontribusi terdakwa mempunyai arti yang sangat menentukan terhadap terwujudnya seluruh peristiwa," kata Wimmy.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis di masyarakat, menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, serta mencederai nilai kemanusiaan karena menghilangkan nyawa satu keluarga, termasuk anak-anak.

"Perbuatan terdakwa termasuk kategori tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), kejahatan paling serius, dan sangat tercela dalam konteks pembunuhan berencana," ucap dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut Priyo Bagus Setiawan dengan pidana penjara selama 20 tahun. Namun, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

 

Sidang Terdakwa Lain Ditunda

Sementara itu, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ririn Rifanto ditunda hingga Rabu (8/7) karena majelis hakim masih menyelesaikan musyawarah sebelum menjatuhkan putusan.

Kasus tersebut terjadi pada akhir Agustus 2025 di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Lima korban meninggal dunia, yakni Sahroni, Budi Awaludin, Euis Dwitasari, seorang anak berinisial RK (7), dan seorang bayi berusia delapan bulan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya