Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi klarifikasi Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pertemuan dengan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, serta isu amplop putih yang disebut turut dibawa dalam pertemuan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya terbuka untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui peristiwa itu, termasuk Menteri Kehutanan.
Advertisement
“Penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Dalam klarifikasinya, Raja Juli Antoni membenarkan pernah melakukan audiensi dengan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026.
Selain itu, Raja Juli juga menyampaikan bahwa seusai audiensi, Bupati Kuansing ternyata meninggalkan sebuah amplop putih yang dibungkus map. Namun, Raja Juli Antoni menegaskan tidak pernah menerima maupun membuka amplop tersebut, dan langsung mengembalikannya lewat ajudannya.
Budi menilai, pernyataan dari Raja Juli Antoni membantu tim penyidik KPK dalam memperoleh informasi terkait kasus yang menjerat Suhardiman Amby. Terutama untuk kasus suap terkait kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," kata Budi,
"Hal ini sebagaimana keterangan awal yang didapatkan KPK adanya pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah KUD (koperasi unit desa) di wilayah Kuansing," tambahnya.
Kasus Suhardiman Amby
Diketahui, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap jual beli jabatan sekretaris daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Kuansing. Ia sudah ditahan oleh KPK pada Kamis (2/7).
Suhardiman Amby ditahan bersama dengan dua orang lain. Yakni Sekda Pemkab Kuansing, Zulkarnaen dan pihak swasta alias pengusaha Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles (ARD) yang terlibat dalam praktik tersebut.
Namun, KPK menduga Suhardiman Amby bukan hanya melakukan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan. KPK menduga sang bupati juga terlibat dalam kasus pelepasan izin kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kuansing.