Aturan Deforestasi Eropa Diundur, Pemerintah Diminta Matangkan Regulasi

Ketua GAPMMI Adhi S. Lukman menyebut penundaan EUDR memberi waktu tambahan bagi Indonesia untuk menyelaraskan aturan domestik.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 02 Juli 2026, 19:45 WIB
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman. (Foto: Muhammad Ismail/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menilai penundaan penerapan Peraturan Deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) memberikan tambahan waktu krusial bagi Indonesia. Momentum ini dinilai penting untuk memperkuat kesiapan regulasi dalam negeri sebelum aturan ketat tersebut resmi diberlakukan oleh Uni Eropa.

Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman, menyatakan bahwa pelaksanaan EUDR masih memerlukan koordinasi yang erat antara pemerintah dan para pelaku usaha. Menurutnya, pemerintah memegang peran sentral dalam proses negosiasi dengan Uni Eropa sekaligus dalam merumuskan regulasi nasional yang selaras dengan ketentuan global tersebut.

“Terkait EUDR, kami memang harus terus berkoordinasi dengan pemerintah. Ini menjadi ranah kewenangan pemerintah dalam bernegosiasi, sementara regulasi di dalam negeri sendiri juga masih perlu dipersiapkan dengan matang,” ujar Adhi kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Adhi menilai percepatan penyempurnaan regulasi domestik menjadi langkah prioritas yang tidak boleh ditunda. Hal ini penting agar industri makanan dan minuman (mamin) nasional memiliki kepastian hukum dan mampu memenuhi segala persyaratan lingkungan yang ditetapkan dalam EUDR.

Di sisi lain, Adhi menegaskan bahwa para pelaku usaha tidak akan terlena atau memanfaatkan penundaan ini untuk bersantai. Industri mamin nasional diklaim tetap bergerak progresif melakukan berbagai langkah taktis di lapangan.

“Kami tidak menunda persiapan. Proses pembenahan internal terus berjalan di tingkat industri, sehingga begitu aturan tersebut resmi diketok dan diterapkan, sektor industri kita sudah sepenuhnya siap beradaptasi,” pungkasnya.

EUDR Ancam Kinerja Ekspor Indonesia, Pemerintah Harus Lakukan Ini

Tampak dalam foto, asap mengepul selama penggundulan hutan untuk lahan tanam baru perkebunan kelapa sawit di Lamno, Provinsi Aceh, Minggu 18 Januari 2026. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dinilai perlu memperkuat langkah diplomasi global guna meminimalkan dampak kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR) terhadap kinerja ekspor nasional.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menyatakan pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa kepentingan ekspor nasional tetap terlindungi dari tekanan EUDR melalui pendekatan diplomasi yang terukur.

Kebijakan EUDR, merupakan bentuk hambatan non-tarif bagi komoditas perkebunan untuk masuk ke pasar Uni Eropa Dalam konteks pasar minyak nabati dunia, EUDR hanya diberlakukan pada minyak sawit dan minyak kedelai.

Namun demikian, tambahnya EUDR tidak berlaku untuk minyak rapeseed dan minyak bunga matahari maupun minyak nabati lain yang dihasilkan oleh Uni Eropa.

Diskriminasi tersebut dapat dinilai sebagai alat Uni Eropa untuk menguasai atau mengeksploitasi produsen minyak sawit seperti Indonesia.

"Pemerintah Indonesia perlu mengusahakan agar pemberlakuan EUDR ini memiliki dampak minimum terhadap ekspor kita," katanya, dikutip dari Antara, Jumat (20

Dia menegaskan jika tidak disikapi dengan baik, hambatan non-tarif akan memberi dampak negatif kepada kinerja ekspor nasional hingga terganggunya pendapatan ekspor yang mendukung berbagai program Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Menurut Faisal, momentum perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) bisa dioptimalkan untuk menjembatani kepentingan eksportir Indonesia, termasuk memastikan kesiapan sektor hulu seperti perkebunan dan pertanian dalam memenuhi standar EUDR.

Ditambahkannya, salah satu tantangan utama dalam implementasi EUDR adalah aspek traceability atau ketertelusuran rantai pasok. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, diperlukan dukungan teknis dari Uni Eropa sebagai mitra dagang. 

Kerangka IEU-CEPA Harus Saling Menguntungkan

Berdasarkan analisis citra satelit Global Forest Watch yang diolah JATAM, Aceh tercatat telah kehilangan tutupan pohon seluas 860.000 hektare pada 2021-2024. Tampak dalam foto, sebuah ekskavator bekerja di tambang pasir di Lamno, Provinsi Aceh, Minggu 18 Januari 2026. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Untuk itu dia menekankan, kerja sama antara Indonesia dan Uni Eropa dalam kerangka IEU-CEPA harus bersifat saling menguntungkan kedua belah pihak.

"Kalau Uni Eropa ingin memastikan komoditas yang masuk ke kawasan itu legal dan tidak berkaitan dengan aktivitas deforestasi, mereka harus membantu negara-negara berkembang seperti Indonesia untuk bisa memenuhi standar tersebut," katanya.

Faisal menyatakan kebijakan EUDR dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperbaiki tata kelola sektor perkebunan, khususnya dalam penerapan prinsip keberlanjutan. Ia menekankan bahwa peningkatan produksi komoditas sebaiknya tidak lagi mengandalkan ekspansi lahan, melainkan melalui strategi intensifikasi.

Ia menegaskan bahwa diplomasi perdagangan yang kuat serta reformasi tata kelola sektor perkebunan bisa menjadi kunci agar Indonesia mampu mempertahankan daya saing ekspor di tengah peningkatan tuntutan standar keberlanjutan global.

"Kita perlu meningkatkan produktivitas komoditas perkebunan dan untuk meningkatkan produktivitas perlu ada program alternatif atau strategi alternatif yaitu dengan intensifikasi, termasuk peremajaan," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya