Mantan Wali Kota Aceh Menjadi Terdakwa

Zulkarnaen didakwa dalam kasus korupsi PER sebesar Rp 3,5 miliar. Terdakwa telah membuat memo kepada Pimpinan Proyek PER Teuku Surya untuk menyetorkan dana ke nomor rekeningnya di Jakarta.

oleh Liputan6Diterbitkan 07 Juli 2004, 08:56 WIB
Liputan6.com, Banda Aceh: Kasus korupsi mantan Wali Kota Banda Aceh Zulkarnaen mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam, Selasa (6/7). Zulkarnaen didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar. Dana tersebut adalah sisa dana Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER) Tahun 2002. Sebab itu, jaksa penuntut umum yang dipimpin Mohammad Adnan menjerat Zulkarnaen dengan pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan setebal 21 halaman, JPU menerangkan dana itu adalah sisa dana untuk wilayah Kota Banda Aceh. Pemerintah Kota Banda Aceh menganggarkan dana sebesar Rp 10 miliar untuk PER. Namun dari proposal yang masuk hanya Rp 6,5 miliar yang bisa disalurkan. Sedangkan sisanya sebesar Rp 3,5 miliar--bukan Rp 6,5 miliar seperti dalam berita sebelumnya--disimpan terdakwa dalam rekening pribadinya. Menurut jaksa, terdakwa telah membuat memo kepada pimpinan proyek Teuku Surya dan bendahara proyek Asmah untuk mentransfer dana sebesar Rp 3 miliar ke rekeningnya di Bank Mandiri Jakarta pada 10 Februari 2003.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah menyita rumah terdakwa di Jalan Salam, Lampriet, Banda Aceh, NAD. Kini, rumah itu dalam pengawasan pihak Kejaksaan Tinggi NAD dan tidak diizinkan berpindah tangan [baca: Rumah Mantan Wali Kota Banda Aceh Disegel]. Meski demikian, pihak kejaksaan masih mengizinkan penghuni rumah menempatinya.(YAN/Mukhtaruddin Yakob dan Feri Effendi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya