Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran anggota TNI berinisial Kolonel BU yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Karena berstatus prajurit aktif, penanganan perkara terhadap BU dilakukan melalui mekanisme koneksitas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, BU berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang.
Advertisement
“Sebagai PPK. Pejabat Pembuat Komitmen. Di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan pada saat itu,” kata Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Menurut Syarief, dugaan keterlibatan BU berkaitan dengan praktik penggelembungan harga serta pengarahan dalam pemilihan penyedia pada proses pengadaan. Namun, penyidikan terhadap BU tidak dilakukan oleh penyidik Jampidsus karena berstatus anggota TNI aktif.
Syarief menjelaskan, mekanisme koneksitas diterapkan bukan karena dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan aktivitas kemiliteran, melainkan semata-mata karena status BU sebagai prajurit TNI aktif.
“Bukan. Jadi koneksitas itu bukan karena perbuatannya, tapi karena statusnya sebagai militer. Bukan karena perbuatannya di militer, bukan. Tapi statusnya sebagai militer, itu dilakukan penyidikan secara koneksitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan keterlibatan BU merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam perkara pengadaan sepeda motor untuk program MBG.
“Ini pengembangan dari PPK sepeda motor. Sepeda motor, untuk pengadaan sepeda motor,” katanya.
Pelimpahan Perkara
Sementara itu, Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Direktorat Penyidikan Jampidsus pada hari yang sama.
“Per hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus berkaitan dengan tata kelola BGN ini. Dalam hal ini tentunya ada prosedur yang akan kita kerjakan karena yang telah disampaikan Pak Dirdik bahwa Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas,” kata Andi.
Menurut Andi, proses penyidikan akan dikoordinasikan dengan Direktorat Penyidikan Jampidsus agar penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme koneksitas.
“Mungkin ini saja karena ini baru proses awal, sehingga nanti perkembangannya kami akan berkomunikasi dengan Direktur Penyidikan, tentunya juga kepada Pak Kapuspenkum sehingga perkara koneksitas ini bisa kita kerjakan secara lancar, aman, dan tertib,” ujarnya.
Andi menjelaskan, BU bukan berasal dari Polisi Militer melainkan berdinas di Korps Peralatan TNI.
“Bukan, satuannya bukan polisi militer. Satuannya peralatan, korps peralatan,” katanya.
Andi juga mengungkapkan BU sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus. Namun, dalam proses koneksitas, BU akan kembali diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik koneksitas.
“Di Pidsus sudah diperiksa sebagai saksi. Tetapi ini kan mekanismenya ada di koneksitas, sehingga kami akan memeriksa kembali selaku saksi di penyidikan koneksitas. Karena koneksitas ini perlu ada pemeriksaan dari polisi militer dan juga ada oditur militer,” ujarnya.