Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim

Keberatan jaksa terhadap vonis Nadiem Makarim akan dituangkan dalam memori banding.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 02 Juli 2026, 14:12 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menangis bersama pendukungnya usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). (Kapanlagi.com/ Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sejumlah pertimbangan majelis hakim akan dipersoalkan dalam memori banding.

"Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan pada hari ini Tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Anang, Kamis (2/7/2026).

Meski mengajukan banding, Anang menegaskan Kejagung tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

"Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan, namun kami mengajukan, pada hari ini tim penuntut mengajukan upaya hukum banding," ujarnya.

Anang belum membeberkan secara rinci alasan pengajuan banding tersebut. Menurut dia, keberatan jaksa terhadap putusan majelis hakim akan dituangkan dalam memori banding.

"Ya nanti, yang penting hari ini menyatakan sikap dulu. Tentunya apa yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu kita akan ajukan. Termasuk nanti yang ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa nanti ya," katanya.

 

Uang Pengganti Rp 809 M

Keberatan jaksa terhadap vonis Nadiem Makarim akan dituangkan dalam memori banding. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Dalam perkara ini, Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Denda tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Apabila denda tidak dibayar, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana.

Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, pidana tersebut diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

"Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya