Liputan6.com, Jakarta - Sidang dokter kecantikan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/7/2026). Sidang kali ini mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Richard Lee.
Dalam persidangan, JPU meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak Richard Lee dan melanjutkan sidang ke tahap berikutnya. JPU menilai seluruh dalil yang disampaikan dalam eksepsi tidak berkaitan dengan pokok perkara sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum.
Advertisement
"Oleh karenanya, kami memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan. Menyatakan perlawanan Richard alias Dokter Richard Lee dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata JPU.
JPU menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. JPU juga menyatakan surat dakwaan telah disusun memenuhi ketentuan hukum acara pidana, baik secara formil maupun materiil, sehingga layak menjadi dasar pemeriksaan perkara.
Minta Proses Persidangan Dilanjutkan
"Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil dan sah untuk dijadikan dasar memeriksa perkara," tutur JPU.
Dalam kesempatan sama, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan proses persidangan sesuai surat dakwaan yang telah diajukan. "Menyatakan sidang perkara pidana dengan Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum," tutup JPU.
Alasan Richard Lee Ajukan Eksepsi
Sebagai informasi, sebelumnya Richard Lee mengajukan eksepsi yang menganggap bahwa dakwaan JPU salah sasaran. Pihaknya menyoroti kejadian pada tanggal 12 Oktober yang disebut dalam dakwaan, perihal pembelian barang dari akun Graba Shop yang bukan dimiliki oleh dr. Richard Lee dan tidak ada hubungan kerja sama apa pun.
"Oleh karena itu kami menyampaikan hari ini bahwa pada tanggal 12 Oktober tersebut dr. Richard sedang berada di Singapura. Jadi sangat tidak tepat," tegas Faizal, kuasa hukum Richard Lee dalam sidang sebelumnya.
Sebut Ada Error in Persona
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, pihak Richard menilai adanya kekeliruan dalam menentukan subjek hukum atau error in persona. Mereka pun meminta majelis hakim membatalkan dakwaan karena pihak yang dianggap bertanggung jawab dinilai tidak tepat.
"Harusnya yang bertanggung jawab adalah pemilik akun Graba Shop dan pemilik akun Rachel Shop. Kenapa? Karena dari pembelian tersebut uangnya berhenti di akun itu dan tidak ada aliran apa pun ke dr. Richard," pungkas Faizal.