Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengendus dugaan korupsi lainnya yang melibatkan Bupati Kuansing 2025-2030, Suhardiman Amby. Kasus tersebut terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (1/7/2026).
Advertisement
Sebagaimana diketahui, kata KPK, dalam hal pelepasan kawasan HPT, Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.
Temuan awal KPK, SA diduga meminta sebagian uang dari sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD. Di mana para anggota KUD tersebut adalah para petani di Kuansing.
Diduga, SA memotek penghasilan para petani yang hanya kisaran ratusan ribu per bulan.
"Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," ujarnya.
Temuan Dugaan Korupsi Pelepasan HPT
Saat dicecar lebih jauh perihal perkara tersebut, KPK memberi penjelasan singkat. Meskipun, KPK mengaku masih mendalami.
"Untuk penerimaan yang lainnya itu menjadi tambahan fakta yang ditemukan dalam proses penerimaan suap jabatan oleh timm sehingga belum banyak fakta yang bisa digali. Itu tentunya menjadi hal-hal yang akan dilakukan ke depan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan oleh tim penyidik," katanya.
Meski belum mau merinci, KPK memastikan pengumpulan dana dari pihak KUD Koperasi di Kabupaten Kuansi untuk melakukan pengurusan izin pelepasan HPT benar adanya. Kepingan cerita itu menjadi informasi tambahan KPK dalam menjerat bupati.
"Betul fakta yang disampaikan ada pengumpulan-pengumpulan dana dari pihak KUD Koperasi yang di Kabupaten Kuansing untuk melakukan pengurusan izin pelepasan HPT. Fakta ini kemudian itu sebagai informasi tambahan dalam penerimaan bupati terkait suap jabatan tadi," ujarnya.
Bahkan, katanya, uang yang dikumpulkan pihak KUD disebut-sebut dari pemotongan sisa hasil usaha yang diperuntukkan dalam pengurusan izin pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan.
"Nah untuk prosesnya sendiri seperti apa, bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan oleh bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam proses penyidikan yang berjalan," ujarnya.
Saat ini, semua informasi itu masih dalam penyelidikan mendalam agar kasus ini semakin terang benderang.
"Tetapi bahwa betul ada penerimaan-penerimaan lain yang diduga dikumpulkan dari hasil usaha koperasi itu, sudah kita dapatkan fakta itu," ujarnya.
Pihak Lain Terlibat
Soal pihak lain yang terlibat kasus ini, KPK belum mau bicara gamblang. Termasuk kaitan kepala daerah dan Kementerian Kehutanan dalam proses pelepasan kawasan HPT. Meskipun dalam paparan awal, KPK menyebut proses sepenuhnya menjadi otoritas Kementerian Kehutanan.
"Jadi kepala daerah di beberapa perkara kita tangani hanya memberikan rekomendasi, karena memang daerah yang mengetahui mengenai tata ruangnya, letaknya, kemudian itu disampaikan ke pihak Kementerian Kehutanan," ujarnya.
KPK juga menanggapi informasi yang menyebut ada pertemuan antara bupati dan pihak-pihak tertentu untuk membahas pelepasan kawasan HTP pada 2 Juni lalu. Apakah pihak-pihak yang bertemu akan dipanggil, tergantung pada hasil pendalaman penyidik.
"Tanggal 2 Juni ada pertemuan, itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak baik oleh bupati. Apakah akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami penyidik. Bila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan. Tapi akan kita lihat nanti perkembangan di penyidikan ke depan," ujar Taufik mengakhiri.