Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemerintah masih membuka peluang untuk menunjuk marketplace lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Langkah ini dilakukan setelah pemerintah menetapkan empat marketplace besar pada tahap awal.
Bimo mengatakan, penunjukan marketplace dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme escrow account, hingga kesiapan masing-masing platform dalam menjalankan kewajiban sebagai pemungut pajak.
Advertisement
“Kami mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, kemudian penggunaan mekanisme escrow account, serta tentu yang paling penting adalah kesiapan marketplace,” jelas Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Rabu (1/7/2026).
Empat marketplace yang ditunjuk pada tahap awal akan mulai menjalankan kewajiban tersebut secara efektif pada 1 Agustus 2026. Sebelum itu, pemerintah memberikan masa persiapan selama satu bulan untuk penyesuaian sistem dan operasional.
“Ke depan kami akan mempertimbangkan marketplace lain yang telah memenuhi kriteria kesiapan sistem, skala transaksi, dan kapasitas administrasi,” kata Bimo.
Kematangan Sistem
Ia menjelaskan, pemerintah menerapkan pendekatan bertahap agar implementasi kebijakan berjalan optimal tanpa mengganggu operasional platform digital. Bimo menambahkan, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada marketplace dalam negeri. Menurutnya, penunjukan tahap awal mempertimbangkan tingkat kematangan sistem dan digitalisasi platform yang telah berkembang selama bertahun-tahun.
Di sisi lain, DJP telah menunjuk 271 perusahaan digital luar negeri sebagai pemungut pajak. Dari jumlah tersebut, sekitar 240 perusahaan tercatat masih aktif menjalankan kewajibannya.
“Pemerintah mengutamakan marketplace yang memiliki tingkat kematangan sistem, digitalisasi, dan kesiapan administrasi yang memadai agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif,” ujar Bimo.
Mengacu pada Skema PPN PMSE
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan bahwa mekanisme penunjukan tersebut mengacu pada pendekatan yang sebelumnya diterapkan terhadap pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurutnya, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria sebelum menunjuk sebuah marketplace sebagai pemungut pajak. Penilaian dilakukan berdasarkan nilai transaksi atau omzet serta tingkat aktivitas pengguna (traffic).
“Marketplace yang memenuhi kriteria akan ditunjuk secara bertahap sesuai hasil evaluasi pemerintah,” kata Yon dalam kesempatan serupa.
Ia menjelaskan, salah satu batasan yang digunakan adalah omzet minimal Rp 600 juta dalam 12 bulan atau jumlah traffic sedikitnya 12.000 dalam periode yang sama.
Yon menegaskan, daftar marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak akan terus bertambah seiring dengan perkembangan ekosistem digital dan hasil evaluasi berkala dari pemerintah.
Ia mencontohkan penunjukan pemungut PPN pada pelaku PMSE yang dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, jumlah perusahaan yang ditunjuk masih di bawah 100, namun kini telah berkembang menjadi 271 perusahaan.
“Pendekatan yang sama akan diterapkan dalam penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, sehingga jumlahnya akan terus berkembang sesuai pemenuhan kriteria yang ditetapkan,” pungkas Yon.