Liputan6.com, Jakarta - Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur (Jaktim) mempercepat penutupan tempat pembuangan sampah (TPS) liar untuk mewujudkan sistem tata pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan.
"Penutupan TPS liar bukan hanya memindahkan lokasi pembuangan sampah, tetapi bagian perubahan pola pengelolaan sampah yang harus dimulai dari lingkungan masing-masing," ujar Wali Kota Jakarta Timur Munjirin saat dikonfirmasi di Jakarta, melansir Antara, Rabu (1/7/2026).
Advertisement
Menurutnya, keberhasilan penataan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, mulai dari pengurus rt/rw, kader lingkungan, hingga warga.
"Selain itu, jajaran pemerintah wilayah juga perlu melakukan pengawasan rutin terhadap bekas lokasi TPS liar agar tidak kembali digunakan sebagai TPS ilegal," ucap Munjirin.
Hingga pekan ini, lanjut dia, sebanyak enam TPS liar di wilayah RW 03 yang berada di sepanjang Jalan Komarudin sisi barat jalan tol berhasil ditutup.
"Pemerintah kelurahan juga telah menutup TPS di RW 09 dan RT 09/RW 08 Cakung Barat sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pengelolaan sampah yang tertata," jelas Munjirin.
Praktik Pembuangan Sampah Sembarangan Dapat Dihapus Bertahap
Sementara itu, Lurah Cakung Barat Yasir Habib Putra menargetkan praktik pembuangan sampah sembarang dapat dihapus secara bertahap, sekaligus mendorong masyarakat mengelola sampah sejak dari sumbernya. Upaya ini terus berlanjut dengan rencana penutupan TPS di wilayah RW 04 pada pekan depan.
Lalu, Kelurahan Cakung Barat juga mengosongkan TPS Albo di RW 08 yang kini menjadi satu-satunya lokasi pembuangan sampah bagi warga di lingkungan tersebut.
"RW 08 merupakan salah satu wilayah dengan jumlah penduduk paling padat di Kelurahan Cakung Barat. Namun, kami menduga sampah yang menumpuk tidak hanya berasal dari warga setempat, melainkan juga dari pihak luar yang sebelumnya membuang sampah di TPS yang telah ditutup," ucap Yasir.
Petugas Akan Jaga Intensif
Yasir menjelaskan, setelah proses pengosongan selesai, petugas akan menjaga secara intensif terutama pada malam hari untuk mencegah kembali terjadinya pembuangan sampah liar di lokasi tersebut.
"Warga maupun pihak dari luar wilayah yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan diminta memutar balik dan tidak diperkenankan membuang sampah di area tersebut," kata Yasir.
Lalu, lanjut dia, bagi warga yang tidak memilah sampah sesuai hasil musyawarah akan dikenakan sanksi bertahap, mulai dari peringatan hingga penundaan pelayanan administrasi di lingkungan setempat.
Melalui upaya ini, Yasir berharap sistem pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif, sehingga mampu mengurangi penumpukan sampah, menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sekaligus membangun budaya pengelolaan sampah yang dimulai dari sumbernya.