Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan tersebut untuk menguatkan bukti-bukti.
"Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga didalami berkaitan dengan latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, sehingga ini juga mempertebal alat bukti yang sudah diperoleh sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2026).
Advertisement
Budi menjelaskan alat bukti yang diperoleh sebelumnya mengenai inisiatif-inisiatif asosiasi ataupun penyelenggara ibadah haji khusus. Menurutnya, inisiatif tersebut bertolak belakang dengan latar belakang Pemerintah Indonesia memperoleh kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Selain Dito, KPK sempat memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief sebagai saksi kasus kuota haji. KPK mendalami pengisian atau penjualan kuota haji tambahan saat memeriksa Hilman.
"Ini memang untuk mempertebal berkas penyidikan keempat tersangka, secara khusus dua tersangka dari sisi swasta," kata dia.
Dito Buka Suara
Sementara itu, Dito setelah menjalani pemeriksaan mengaku diperiksa KPK untuk penyidikan terhadap dua tersangka dari pihak swasta.
"Ya, tambah-tambah informasi seputar itu saja. Tadi, yang dibutuhkan penyidik soal yang kemarin kunjungan ke Arab Saudi," ujarnya.
Adapun Hilman tidak berbicara banyak terkait materi pemeriksaannya.
"Masih perbuatan ya yang itu-itu saja," katanya, dikutip dari Antara.
Perjalanan Kasus Kuota Haji
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, dia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.
Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.