Tarif Listrik Juli-September 2026 Tak Naik

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menuturkan, tarif listrik kuartal ketiga 2026 tidak naik untuk menjaga daya beli masyarakat.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 30 Juni 2026, 20:36 WIB
Penjaga melakukan pengecekan meteran listrik di salah satu area rumah susun di Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) kuartal III atau Juli-September 2026 tidak mengalami kenaikan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi

"Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha," ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan. 

Dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif listrik kuartal III 2026, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi periode Februari-April 2026. Antara lain, kurs Rp 16.959,32 per dolar Amerika Serikat, ICP sebesar US$ 96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta harga batu bara acuan (HBA) sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara. 

Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik kuartal III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," tegas Bahlil. 

Tarif Listrik Pelanggan Subsidi Juga Tak Naik

Bahlil menyampaikan, tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. 

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," tuturnya. 

Bahlil Pastikan Tarif Listrik Tak Naik

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (Lizsa Egeham)

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan belum ada kenaikan tarif listrik bagi masyarakat. Menyusul viral di media sosial soal kenaikan tagihan pembayaran listrik.

Bahlil menegaskan, belum ada tarif baru listrik hingga saat ini. Menurutnya, bekum ada kenaikan tarif listrik.

"Sampai dengan hari yang saya bicara ini dan exercise yang kami lakukan itu belum ada kenaikan tarif listrik," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, mengutip YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/5/2026).

Dia mengatakan akan memberitahukan jika ada penyesuaian tarif listrik kedepannya. "Nanti kalau ada nanti akan disampaikan ya," ujar Bahlil.

Hal ini turut merespons banyaknya keluhan warganet di media sosial mengenai pembayaran listrik yang lebih tinggi dari bulan-bulan sebelumnya. Warganet menduga ada kenaikan tarif listrik.

Sementara PT PLN (Persero) juga memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik pada Mei 2026 ini. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode April-Juni 2026.

"Faktanya, tidak ada kenaikan tarif listrik. Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik tetap berlaku sama untuk periode April–Juni 2026 seperti periode sebelumnya," tulis PLN melalui akun Instagram resminya.

"Pastikan selalu mendapatkan informasi yang benar dan terpercaya hanya dari kanal media sosial atau website resmi PLN melalui tautan berikut:https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment," seperti dikutip.

 

Tarif Listrik April-Juni 2026

Warga memeriksa meteran listrik di kawasan Matraman, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dengan kebijakan pemerintah yang menahan kenaikan, rincian tarif listrik PLN per kWh untuk periode April hingga Juni 2026 tetap mengacu pada ketetapan sebelumnya. Tarif ini berlaku untuk berbagai golongan pelanggan, baik rumah tangga, bisnis, industri, maupun pemerintah. Kepastian tarif ini penting bagi konsumen untuk menghitung estimasi pengeluaran bulanan mereka.

Untuk pelanggan rumah tangga subsidi, tarif 450 VA ditetapkan sebesar Rp415 per kWh, sementara 900 VA bersubsidi adalah Rp605 per kWh. Golongan rumah tangga non-subsidi seperti R-1/TR daya 900 VA dikenakan Rp1.352 per kWh, dan R-1/TR daya 1.300 VA serta 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh. Rincian ini memastikan transparansi dalam struktur biaya listrik.

Pelanggan dengan daya lebih besar, seperti R-2/TR daya 3.500–5.500 VA dan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, membayar Rp1.699,53 per kWh.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya