Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen untuk kooperatif dan menyerahkan diri setelah keduanya belum ditemukan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik masih mencari keberadaan kedua pejabat tersebut karena hingga kini belum berhasil melacak lokasi mereka.
Advertisement
"Kami mengimbau dalam kesempatan ini kepada Bupati dan juga Sekda Kuansing untuk kooperatif, menyerahkan diri ke KPK, sehingga proses hukum yang sedang berjalan bisa dilakukan secara efektif," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Budi mengatakan KPK masih terus menelusuri keberadaan Suhardiman Amby dan Zulkarnaen.
"Untuk informasi detil lokasi yang bersangkutan, sampai saat ini kami belum menemukan," ujarnya.
KPK Amankan 10 Orang
Dalam OTT yang digelar di Kuansing, KPK mengamankan 10 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Lima orang tersebut terdiri atas tiga pihak swasta, satu pegawai negeri sipil di Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu orang dari pihak keluarga penyelenggara negara di Kabupaten Kuantan Singingi," jelas Budi.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.