Jaksa: Vonis Nadiem Makarim Bukan Soal Menang Kalah

JPU menilai vonis Nadiem Makarim tidak boleh dimaknai sebagai kemenangan maupun kekalahan salah satu pihak.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 30 Juni 2026, 16:56 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menangis bersama pendukungnya usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). (Kapanlagi.com/ Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai putusan Majelis Hakim terhadap Nadiem Makarim menjadi bukti bahwa penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook merupakan bagian dari penegakan hukum, bukan kriminalisasi kebijakan.

JPU Corneles Geeb Paulus H mengatakan putusan majelis hakim sejalan dengan dakwaan serta seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga barang bukti elektronik.

“Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum,” kata Corneles kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Menurut Corneles, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider Pasal 3.

Ia menjelaskan, dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan terdakwa telah menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, merugikan keuangan negara, serta berperan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.

 

Pastikan Profesional

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menangis bersama pendukungnya usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). (Kapanlagi.com/ Budy Santoso)

Corneles menegaskan proses penanganan perkara di Kejaksaan dilakukan secara profesional melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan yang didasarkan pada analisis dan alat bukti.

“Proses penetapan tersangka, proses penyelidikan, proses penyidikan, proses penuntutan yang ada di Kejaksaan begitu sangat dinamis, begitu sangat kuat analisanya, sehingga kami Kejaksaan tidak pernah akan mungkin mengkriminalisasikan sesama anak bangsa,” ujarnya.

Ia juga menegaskan putusan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kemenangan maupun kekalahan salah satu pihak.

“Ini bukan terkait siapa yang kalah, ini bukan terkait siapa yang menang. Pada hari ini hukum telah ditegakkan, keadilan telah ditegakkan,” katanya.

Corneles menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang telah berlangsung.

“Kami menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim pada hari ini. Untuk itu kami mengajak seluruh warga masyarakat Indonesia untuk menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim,” ujarnya.

Naik Banding

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim bersama pendukungnya usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). (Kapanlagi.com/ Budy Santoso)

Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek periode 2019-2024 divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Atas putusan hakim, Nadiem putuskan banding.

"Saya segera lakukan naik banding, mohon doanya, mohon dukungan, mohon suara dan keberanian anda," kata Nadiem yang menggelar jumpa pers usai persidangan, Selasa (30/6/2026).

Nadiem menilai vonis yang dijatuhkan padanya tidak adil. Oleh karena itu, dia berharap pada masyarakat Indonesia lainnya dan setiap orang yang masih percaya pada negara ini.

"Saya tidak tahu lagi minta tolong ke siapa, di mana saya bisa minta keadilan, harapan saya pada masyarakat Indonesia, harapan saya satu-satunya pada setiap orang percaya pada kebenaran negara ini," katanya.

Dengan mengajukan banding, kata Nadiem, membuktikan dirinya akan terus berjuang karena dia percaya tidak bersalah dalam kasus ini.

"Saya tentunya akan terus berjuang demi anak-anak saya, demi untuk keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya cintai. Demi anak-anak muda, demi profesional di luar sana. Demi semua orang jujur yang dikriminalisasi.

"Saya tidak akan berhenti, mohon doa," seru Nadiem dengan suara kencang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya