Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Corneles Geeb Paulus Heydemans menilai vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim murni penegakan hukum, bukan bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan atau personal sebagai anak bangsa.
Sorakan terdengar ketika jaksa mulai menyampaikan tanggapannya terhadap putusan majelis hakim. Corneles dan tim jaksa disoraki pendukung Nadiem saat memberikan bantahan telah mengkriminalisasi anak bangsa.
Advertisement
"Perlu kami tegaskan, hakim telah membuktikan bahwa kami tidak pernah melakukan kriminalisasi atas kebijakan. Ini murni penegakan hukum. Tidak mungkin kami sesama anak bangsa. Kami, jaksa, telah disumpah jabatan untuk melaksanakan tugas secara profesional," kata Corneles usai sidang vonis Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Corneles mengatakan, putusan majelis hakim sejalan dengan dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum beserta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Dalam putusan, hakim menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara secara bersama-sama dengan predikat pelaku utama. Putusan ini sangat sejalan dan relevan dengan apa yang kami dakwakan, termasuk fakta-fakta yang telah kami sampaikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya," ujarnya.
Menurut Corneles, seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dilakukan secara profesional dengan analisis yang kuat.
"Proses penetapan tersangka, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di kejaksaan berlangsung sangat dinamis dan melalui analisis yang sangat kuat. Kami tidak mungkin mengkriminalisasi sesama anak bangsa," katanya.
Vonis Nadiem Keadilan untuk Semua
Corneles juga menegaskan putusan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan menang atau kalah antara penuntut umum dan terdakwa.
"Atas putusan ini, bukan terkait siapa yang kalah atau siapa yang menang. Ini bukan soal menang atau kalah. Hukum telah ditegakkan, terdakwa sudah mendapatkan keadilan, dan masyarakat juga telah mendapatkan keadilan, anak-anak telah mendapatkan pendidikan," ucapnya.
Meski mengaku menerima berbagai bentuk tekanan selama persidangan, Corneles memastikan hal itu tidak memengaruhi profesionalisme penuntut umum.
"Inilah keadilan yang sebenarnya. Kami selaku penuntut umum menyatakan bahwa segala hinaan, cacian, makian, cemoohan, maupun ancaman yang kami terima, baik di persidangan maupun di luar persidangan, tidak memengaruhi sikap kami. Kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim," tutupnya.