OJK Siap Hukum Emiten Bandel

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas terhadap emiten yang tidak memenuhi ketentuan.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 30 Juni 2026, 16:00 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi usai menghadiri acara Maybank Indonesia Sustainable Finance Forum 2026, di Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap emiten sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal Indonesia dan memulihkan kepercayaan investor global. Regulator bahkan tidak segan menjatuhkan sanksi hingga delisting bagi perusahaan tercatat atau emiten yang tidak mematuhi ketentuan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan langkah tersebut menjadi salah satu strategi OJK dalam merespons berbagai masukan dari MSCI terkait pengembangan pasar modal Indonesia. OJK menilai penegakan aturan (enforcement) yang konsisten menjadi kunci agar pasar modal domestik semakin kredibel di mata investor asing.

Ia mengatakan, regulator bersama Bursa Efek Indonesia sangat serius menindaklanjuti berbagai perhatian yang disampaikan investor global maupun MSCI.

Ia menegaskan, selain memperkuat transparansi, OJK juga akan meningkatkan aspek enforcement terhadap seluruh pelaku pasar. Menurutnya, seluruh emiten wajib memenuhi ketentuan yang berlaku agar kualitas pasar modal Indonesia terus meningkat.

“Kita akan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan kita akan meminta semua memenuhi ketentuan dan kita tidak segan untuk memberikan sanksi, punishment bahkan untuk delisting kalau mereka tidak memenuhi ketentuan-ketentuan kita,” kata Friderica usai menghadiri acara Maybank Indonesia Sustainable Finance Forum 2026, di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Friderica mengatakan penegakan aturan tidak hanya berhenti pada pemberian teguran atau sanksi administratif. OJK juga membuka peluang menjatuhkan hukuman yang lebih berat apabila perusahaan tercatat tetap mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan regulator.

Menurut Friderica, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen regulator menjaga kualitas tata kelola pasar modal Indonesia. Dengan penerapan aturan yang tegas, diharapkan kepercayaan investor, khususnya investor asing, terhadap pasar modal domestik dapat terus meningkat.

 

 

 

OJK Telah Tindaklanjuti Masukan dari MSCI

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi usai menghadiri acara Maybank Indonesia Sustainable Finance Forum 2026, di Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Selain memperkuat enforcement, OJK juga telah menindaklanjuti berbagai masukan MSCI lainnya. Beberapa di antaranya mencakup peningkatan transparansi informasi, pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO), hingga penyesuaian aturan likuiditas melalui peningkatan ketentuan free float secara bertahap.

Ia mengungkapkan, OJK juga telah meminta manajemen BEI untuk rutin menggelar technical meeting dengan MSCI guna memastikan setiap masukan dari lembaga penyedia indeks global tersebut dapat segera direspons. Dia menuturkan, komunikasi yang berkelanjutan antara regulator, bursa, dan MSCI menjadi langkah penting untuk menunjukkan komitmen Indonesia dalam membangun pasar modal yang semakin transparan, likuid, dan berdaya saing di tingkat global.

“Kami sudah meminta direktur utama bursa untuk secara rutin melakukan technical meeting dengan mereka dan meng-address semua konsen mereka apalagi yang mereka lakukan,” pungkasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya