Liputan6.com, Jakarta - Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meminta para financial influencer atau influencer keuangan (finfluencer) lebih berhati-hati dalam mempromosikan produk keuangan digital. Lantaran, Satgas PASTI menemukan sejumlah finfluencer diduga menawarkan pedagang aset keuangan digital yang belum mengantongi izin di Indonesia.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah finfluencer untuk meminta klarifikasi atas konten yang mereka unggah. Mereka juga diminta menghapus konten promosi yang mengarahkan masyarakat menggunakan platform yang tidak memiliki izin resmi di Indonesia.
Advertisement
“Kami meminta mereka menurunkan kontennya. Selain itu, kami juga meminta mereka membuat konten edukasi kepada masyarakat agar menggunakan pedagang aset keuangan digital yang telah berizin di Indonesia,” ujar Hudiyanto dalam journalist class di Bintaro, dikutip Selasa (30/6/2026).
Dia menuturkan, Satgas PASTI juga telah menerbitkan panduan bagi para finfluencer dalam menyampaikan informasi terkait produk keuangan. Salah satu poin penting dalam panduan tersebut adalah kewajiban melakukan riset dan analisis sebelum mempromosikan suatu produk atau platform investasi.
Selain itu, finfluencer diminta memastikan legalitas produk yang dipromosikan dengan memeriksa apakah telah memperoleh izin dari otoritas berwenang di Indonesia.
Hudiyanto menegaskan, finfluencer juga harus menjelaskan risiko investasi secara jujur kepada masyarakat. Transparansi menjadi hal penting, termasuk apabila mereka menerima keuntungan atau kompensasi dari kerja sama promosi, seperti komisi melalui kode referal, kerja sama afiliasi, maupun menjadi duta merek (brand ambassador).
"Jika mereka memperoleh manfaat dari promosi tersebut, hal itu harus diungkapkan kepada masyarakat agar informasi yang diterima lebih transparan,” tutur dia.
Imbauan kepada Masyarakat
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur menggunakan platform yang belum berizin di Indonesia. Sebab, apabila terjadi permasalahan di kemudian hari, perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa akan lebih sulit dilakukan dibandingkan dengan platform yang telah terdaftar dan diawasi otoritas di Indonesia.
Hudiyanto menambahkan, Satgas PASTI terus memperkuat pemantauan aktivitas finfluencer di ruang digital melalui patroli siber. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan terkait produk dan instrumen keuangan.
“Jangan sampai ada pihak yang belum memahami suatu instrumen keuangan, tetapi justru menyampaikan informasi yang keliru kepada masyarakat,” ujarnya.