Tunggu Putusan Sidang Vonis, Ibu Nadiem Memperkuat Hati dan Pikiran

Ibu Nadiem Makarim, Atika Algadrie memiliki kekhawatiran terhadap putusan sidang vonis dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

oleh Tim NewsDiterbitkan 30 Juni 2026, 10:48 WIB
Ibu Nadiem Makarim, Atika Algadrie berharap putusan sidang vonis bebas murni. (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ibunda Nadiem Makarim, Atika Algadrie berharap agar anaknya itu bebas murni dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meksi begitu, dia telah memperkuat hati dan pikiran dalam menghadapi putusan.

Diketahui, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Selasa (30/6) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Bebas murni, harapannya ya itu. Enggak ada yang lain," kata Atika kepada wartawan, saat menghadiri sidang.

Meski berharap agar anaknya itu diberikan vonis bebas, namun dirinya tetap memiliki kekhawatiran tersendiri.

"Kalau kekhawatiran selalu ada, tapi harapan kita bisa bebas murni," ujarnya.

Kendati demikian, ia mengaku sudah memiliki kesiapan untuk menunggu putusan yang akan diberikan oleh majelis hakim kepada anaknya itu.

"Delapan bulan, kita menyiapkan diri memperkuat hati, memperkuat pikiran dan mengharapkan doa mudah-mudahan hakim-hakim memberikan putusan yang terbaik," pungkasnya.

Diketahui, Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Selasa (30/6) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Apabila tidak dibayarkan, Nadiem terancam tambahan hukuman 9 tahun penjara, sehingga total ancaman pidana mencapai 27 tahun.

Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem Makarim menilai seluruh dakwaan jaksa telah berhasil dipatahkan selama proses persidangan. Dia bahkan meyakini majelis hakim seharusnya dapat menjatuhkan putusan bebas.

“Karena kalau kita melihat semua fakta persidangan, satu saja dari keempat unsur dalam Tipikor itu tidak terbukti, wajib bebas terdakwa, bebas murni!” tegas Nadiem dalam sidang pada 9 Juni 2026.

 

 (Reporter: Nur Habibie/ Merdeka.com)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya