Liputan6.com, Jakarta: Polri menetapkan dua tersangka yang terlibat dalam Kasus Impor Gula Ilegal. Mereka adalah Kepala Divisi Perdagangan Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Abdul Waris Halid dan Effendi Kemek, pengurus dokumen kepabeanan. Polri juga masih mencari Zac Tanim yang diduga sebagai salah seorang pemilik gula ilegal. Demikian dinyatakan Kepala Polri Jenderal Polisi Da`i Bachtiar di Jakarta, Jumat (25/6).
Menurut Da`i, saat diperiksa Efendi mengaku membuat dokumen eigen lossing palsu. Dokumen tersebut dibuat sebagai permohonan membongkar muatan dari Pelabuhan Tanjungpriok ke Gudang Hobros dan BGR di Kelapa Gading dan Cilincing, Jakarta Timur. Surat itu diinformasikan khusus untuk titipan gula yang urusan kepabeanannya belum selesai.
Di tempat terpisah, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Mariani Soemarno Soewandi menyatakan siap diperiksa berkaitan dalam Kasus Impor Gula Ilegal. Rini menyangkal memberi izin kepada Inkud untuk mengimpor gula melalui PT Perkebunan Nasional X. Bahkan, Rini mengaku, tidak pernah bertemu dengan Ketua Inkud Nurdin Halid. "Ketemu tidak ketemu, tetap tak ada hubungannya dengan urusan kerja sama dia [Nurdin] dengan PTPN X [kalau ada]. Karena itu tidak pernah menjadi bagian dari aturan dari [Departemen] Perindustrian dan Perdagangan," tegas Rini.
Bantahan Rini berkaitan dengan pernyataan Nurdin di hadapan Komisi V DPR, Rabu pekan ini. Dalam kesempatan itu, Nurdin mengatakan, Menperidag Rini dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Depperindag Sudar S.A. setuju merekayasa izin impor gula [baca: Kapolri: Menperindag Bisa Diperiksa].(ZAQ/Tim Liputan 6 SCTV)
Menurut Da`i, saat diperiksa Efendi mengaku membuat dokumen eigen lossing palsu. Dokumen tersebut dibuat sebagai permohonan membongkar muatan dari Pelabuhan Tanjungpriok ke Gudang Hobros dan BGR di Kelapa Gading dan Cilincing, Jakarta Timur. Surat itu diinformasikan khusus untuk titipan gula yang urusan kepabeanannya belum selesai.
Di tempat terpisah, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Mariani Soemarno Soewandi menyatakan siap diperiksa berkaitan dalam Kasus Impor Gula Ilegal. Rini menyangkal memberi izin kepada Inkud untuk mengimpor gula melalui PT Perkebunan Nasional X. Bahkan, Rini mengaku, tidak pernah bertemu dengan Ketua Inkud Nurdin Halid. "Ketemu tidak ketemu, tetap tak ada hubungannya dengan urusan kerja sama dia [Nurdin] dengan PTPN X [kalau ada]. Karena itu tidak pernah menjadi bagian dari aturan dari [Departemen] Perindustrian dan Perdagangan," tegas Rini.
Bantahan Rini berkaitan dengan pernyataan Nurdin di hadapan Komisi V DPR, Rabu pekan ini. Dalam kesempatan itu, Nurdin mengatakan, Menperidag Rini dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Depperindag Sudar S.A. setuju merekayasa izin impor gula [baca: Kapolri: Menperindag Bisa Diperiksa].(ZAQ/Tim Liputan 6 SCTV)