Bos Percetakan Dalang Penyekapan Pegawai, Ini Perintahnya ke Tersangka

Polisi mengungkap peran tujuh tersangka kasus penyekapan karyawan percetakan.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 29 Juni 2026, 17:59 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra beri keterangan pers kasus penyekapan pegawai di Jakpus

Liputan6.com, Jakarta - Bos percetakan Mau Print berinisial MML diduga menjadi otak penyekapan terhadap tiga pegawainya di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.

Polisi menyebut MML memerintahkan enam tersangka lain untuk menyekap, memasung, menganiaya, hingga memeras keluarga para korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, MML merupakan pihak yang menggagas aksi penyekapan tersebut.

"MML sebagai pemilik percetakan Mau Print memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," kata Roby dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Menurut Roby, MML juga memerintahkan tersangka AI alias Alex menganiaya korban serta menghubungi keluarga korban untuk meminta uang ganti rugi Rp 50 juta per orang.

Sementara tersangka S bertugas merantai kaki korban dan ikut meminta uang kepada keluarga korban.

"Tersangka S merantai kaki korban dan menghubungi keluarga untuk mengganti uang ganti rugi masing-masing sebesar Rp 50 juta atas perintah Saudara MML," ujarnya.

Adapun tersangka AYL diduga mengancam akan mematahkan kaki korban apabila tidak menyerahkan uang yang diminta. Sementara NHJ membuat alat pemasung atas perintah MML.

Dua tersangka perempuan juga memiliki peran berbeda. CML diduga mengurus operasional percetakan sekaligus melarang office boy memberikan makanan kepada para korban selama disekap. Sedangkan II diduga menerima transfer uang Rp 50 juta dari keluarga salah satu korban.

 

Awal Mula Kasus Terungkap

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan melalui layanan Call Center 110 pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi kemudian mendatangi lokasi.

Di dalam percetakan, polisi menemukan tiga korban berinisial AS, MRJ, dan TS yang diduga disekap dengan kaki dibelenggu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, para tersangka diduga memeras korban dengan cara menyekap, menganiaya, serta memasung kaki korban menggunakan rantai dan alat pengikat agar tidak dapat melarikan diri.

"Para tersangka telah melakukan pemerasan terhadap ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa perbuatan penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan yang ada," ujarnya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa rantai besi, sling kabel baja, lima gembok beserta kuncinya, tiga alat pengikat kaki, gerinda, bor, satu kartu ATM milik salah seorang tersangka, serta uang tunai Rp 55 juta yang diduga berasal dari pembayaran keluarga korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara, dan/atau Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya