Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap tiga pemuda yang disekap di percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, tidak langsung dibebaskan meski keluarga korban telah menyerahkan uang sebesar Rp 55 juta.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka baru bersedia membebaskan ketiga korban apabila seluruh keluarga menyerahkan total uang sebesar Rp 150 juta.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, para pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta untuk masing-masing korban sebagai syarat pembebasan.
“Mereka meminta Rp 50 juta per orang. Setelah diterima baru Rp 50 juta yang dibayar oleh keluarga salah satu korban. Namun para pelaku tidak berkenan kalau cuma satu, maunya sekalian tiga,” kata Roby dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Menurut Roby, polisi menyita uang tunai Rp 55 juta sebagai barang bukti. Uang tersebut terdiri atas Rp 50 juta yang diserahkan keluarga korban A serta Rp 5 juta dari keluarga korban R yang diperoleh dengan menggadaikan sepeda motor.
“Yang Rp 5 juta itu juga sudah dari menggadaikan motor, tapi tidak mau juga, maunya Rp 150 juta baru dikeluarkan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif para pelaku diduga untuk memaksa para korban mengganti kerugian atas dugaan pencurian pelat percetakan yang menurut perhitungan pelaku bernilai Rp 230 juta.
“Motifnya adalah untuk mendapatkan uang atau pengembalian dari pelat yang telah dicuri. Menurut perhitungan para pelaku, pelat yang dicuri senilai Rp 230 juta,” kata Roby.
Disekap Hampir 3 Pekan
Meski sempat disekap selama hampir tiga pekan dengan kaki dirantai dan dipasung, kondisi ketiga korban dipastikan dalam keadaan sehat.
“Korban dalam keadaan sehat saat ini,” ujarnya.
Terkait informasi mengenai dugaan penyekapan serupa di lokasi yang sama, Roby mengatakan penyidik belum menemukan fakta tersebut. Meski demikian, informasi itu tetap akan didalami.
“Sampai saat ini kami belum menemukan informasi ada kejadian serupa di tempat itu. Namun tentu saja kami akan mendalami fakta-fakta lebih lanjut terkait kejadian sebelumnya,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 yang langsung ditindaklanjuti jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.
“Berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110. Kemudian dilakukan pengecekan ke lokasi dan ditemukan korban yang saat itu sedang dalam penyekapan para tersangka,” kata Iman.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan/atau Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.